Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit yang Tidak Melayani Masyarakat Berobat Gratis
Medan, Kasatnews.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Kota Medan, dr. H Ade Taufiq, Sp.OG melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dua titik, Minggu (19/4/2024) pagi dan sore di Jalan Menteng Raya Gang Rahayu dan di Jalan Seksama Gang Rela Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, juga dihadiri ketua Aisyiyah Teladan Heldan ustad Zainuddin, Sosper diawali menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan ayat Suci Alquran, do’a dan dilanjutkan penyampaian maksud tujuan dilaksanakan sosialisasi yakni selain sebagai ajang silaturrahmi dengan masyarakat, juga untuk mengetahui Sistem Kesehatan di Kota Medan, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata anggota DPRD Medan dari Dapil IV Medan ini, sebagaimana BAB III Pasal 3 harus melakukan upaya kesehatan maksimal, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sistem kesehatan ini juga katanya, mencakup pelaksanaan UHC (Universal Health Coverage) melalui program Jaminan Ketika Medan Berkah (JKMB) dan penggunaan KTP sebagai alat pelayanan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
“Jadi UHC itu sudah dibiayai negara melalui anggaran Pemko Medan yang kita sahkan, karenanya jangan ada Rumah Sakit yang tidak melayani masyarakat yang ingin berobat gratis dengan baik”ujar dewan berprofesi dokter ini dan menegaskan dirinya siap membantu persoalan kesehatan masyarakat.
Ade Ade Taufiq selanjutnya menyebut fungsi dewan itu meliputi tiga fungsi utama: legislasi (membuat peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui anggaran daerah) dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD).
Terkait Soal masih terdengar pelayanan belum maksimal, diharapkan Pemko Medan harus memprioritaskan penanganan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kesehatan, termasuk melalui pelatihan dan pembinaan, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di Puskesmas, termasuk peralatan medis dan fasilitas pendukung, harapnya.
Dalam kesempatan dr Ade menegaskan, senantiasa bersedia membantu masyarakat jika ada kendala berobat sakit, dalam pengurusan segala surat adminduk,yakni KTP, KK, Akte Kahiran, BPJS Kesehatan hingga surat pernikahan atau buku nikah.
“Saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan,”tuturnya.
Diakhir kegiatan, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, terutama menyangkut pelayanan kesehatan khususnya BPJS dan pelayanan Rumah Sakit. Ade Taufik dengan tegas meminta Pemko Medan mengawasi Rumah Sakit di Kota Medan. Dalam waktu dekat dirinya akan melakukan konsultasi kesehatan masyarakat terutama tentang penyakit kanker.(jam)