INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Angka 90% vs 28,9%, DPRD Sumut Cium Kejanggalan PAD Batu Bara
Kasatnews.id | Batu Bara – Ketidaksesuaian data realisasi PAD Batu Bara 2024 memicu sorotan. Anggota DPRD Sumut Komisi E, Dr Timbul Sinaga, menilai ada potensi penyimpangan jika insentif kepala daerah tetap dibayarkan saat capaian PAD belum memenuhi syarat.
“Kalau memang acuannya 75 persen pencapaian PAD baru diberikan insentif, tapi Batu Bara hanya 30 persen dan insentif diberikan, berarti pemerintah Batu Bara melakukan penyimpangan dari acuan yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan tersebut berangkat dari perbedaan angka yang mencolok. Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, menyebut realisasi PAD tahun 2024 mencapai 90 persen atau sekitar Rp152 miliar.
Namun, data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan justru menunjukkan angka berbeda. Dalam sistem tersebut, realisasi PAD Batu Bara hanya tercatat 28,90 persen atau sekitar Rp52,73 miliar.
Perbedaan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pemberian insentif KDH dan WKDH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif—khususnya triwulan III—dapat dibayarkan jika realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen.
Di sisi lain, Pemkab Batu Bara memastikan pembayaran insentif telah sesuai aturan. Mei Linda Lubis menyatakan bahwa insentif KDH dan WKDH telah dibayarkan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berapa jumlah itu tidak bisa saya sampaikan, tapi sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada temuan dari BPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa penjabat bupati berhak menerima insentif. “PJ bupati berhak menerima insentif karena sesuai undang-undang yang berlaku dan sudah diaudit oleh BPK pada pemeriksaan tahun 2025, tidak ada temuan terkait insentif tersebut. Baik Pak Nizhamul maupun Pak herry terima karna itu hak mereka” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. DPRD berencana mengumpulkan data valid untuk memastikan angka realisasi PAD 2024 yang sebenarnya.
Perbedaan data antara pernyataan daerah dan SIKD Kementerian Keuangan menjadi titik krusial yang akan diuji. Secara regulasi, acuan pemberian insentif tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 69 Tahun 2010, yang mensyaratkan capaian minimal 70 persen realisasi PAD khususnya di TW ke III sebagai dasar pembayaran.
(red/Tim-Kasat)