Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Angka 90% vs 28,9%, DPRD Sumut Cium Kejanggalan PAD Batu Bara
Kilas Daerah

Angka 90% vs 28,9%, DPRD Sumut Cium Kejanggalan PAD Batu Bara

by kasatnews April 12, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Ketidaksesuaian data realisasi PAD Batu Bara 2024 memicu sorotan. Anggota DPRD Sumut Komisi E, Dr Timbul Sinaga, menilai ada potensi penyimpangan jika insentif kepala daerah tetap dibayarkan saat capaian PAD belum memenuhi syarat.

“Kalau memang acuannya 75 persen pencapaian PAD baru diberikan insentif, tapi Batu Bara hanya 30 persen dan insentif diberikan, berarti pemerintah Batu Bara melakukan penyimpangan dari acuan yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Pernyataan tersebut berangkat dari perbedaan angka yang mencolok. Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, menyebut realisasi PAD tahun 2024 mencapai 90 persen atau sekitar Rp152 miliar.

Namun, data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan justru menunjukkan angka berbeda. Dalam sistem tersebut, realisasi PAD Batu Bara hanya tercatat 28,90 persen atau sekitar Rp52,73 miliar.

Perbedaan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pemberian insentif KDH dan WKDH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif—khususnya triwulan III—dapat dibayarkan jika realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen.

Di sisi lain, Pemkab Batu Bara memastikan pembayaran insentif telah sesuai aturan. Mei Linda Lubis menyatakan bahwa insentif KDH dan WKDH telah dibayarkan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berapa jumlah itu tidak bisa saya sampaikan, tapi sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada temuan dari BPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa penjabat bupati berhak menerima insentif. “PJ bupati berhak menerima insentif karena sesuai undang-undang yang berlaku dan sudah diaudit oleh BPK pada pemeriksaan tahun 2025, tidak ada temuan terkait insentif tersebut. Baik Pak Nizhamul maupun Pak herry terima karna itu hak mereka” tambahnya.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. DPRD berencana mengumpulkan data valid untuk memastikan angka realisasi PAD 2024 yang sebenarnya.

Perbedaan data antara pernyataan daerah dan SIKD Kementerian Keuangan menjadi titik krusial yang akan diuji. Secara regulasi, acuan pemberian insentif tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 69 Tahun 2010, yang mensyaratkan capaian minimal 70 persen realisasi PAD khususnya di TW ke III sebagai dasar pembayaran.

(red/Tim-Kasat)

Tags: Bapenda Dprd Batu Bara DPRD Sumut. Dugaan penyimpangan Instentif KDH Laporan tidak sinkron PAD Batu Bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.