INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
SiLPA Rp74 Miliar di Batu Bara Disorot: Efisiensi atau Alarm Kegagalan Anggaran?
Kasatnews.id, Batu Bara — Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp74 miliar memicu sorotan tajam. Di balik klaim efisiensi dan stabilitas fiskal, angka jumbo tersebut justru memunculkan pertanyaan serius, apakah ini keberhasilan pengelolaan, atau indikasi kegagalan perencanaan anggaran?
Pernyataan resmi Plt Kepala BKAD menyebutkan bahwa SiLPA berasal dari efisiensi hasil tender, keterlambatan dana transfer pusat, serta berfungsi sebagai instrumen menjaga stabilitas fiskal. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup potensi persoalan yang lebih mendasar.
Efisiensi atau “Efisiensi Semu”?
Secara normatif, efisiensi dari selisih nilai kontrak dan pagu anggaran memang diakui dalam regulasi seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Namun dalam praktik, efisiensi yang terlalu besar justru kerap menjadi indikator awal persoalan.
“Jika selisihnya signifikan, perlu diuji, apakah benar efisiensi, atau sejak awal pagu sudah tidak realistis,” ujar seorang pengamat keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Dalam banyak kasus nasional, pola ini kerap muncul melalui penetapan pagu anggaran terlalu tinggi dalam perencanaan yang tidak akurat hingga potensi “penggelembungan” anggaran awal.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka SiLPA bukanlah prestasi, melainkan jejak perencanaan yang bermasalah.
Dana Transfer Akhir Tahun, Fakta atau Alasan Klasik?
Bapenda juga menyebut faktor dana transfer pusat yang masuk pada 31 Desember, termasuk THR, gaji ke-13, dan bantuan darurat. Secara regulasi, kondisi ini memang dapat menyebabkan SiLPA, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun persoalannya, apakah dana tersebut benar-benar diterima di akhir tahun?
atau sudah diketahui sebelumnya tetapi tidak diantisipasi?
Tanpa transparansi data waktu transfer dan pencatatan kas daerah, alasan ini berpotensi menjadi “pembenar administratif” atas lemahnya manajemen keuangan.
SiLPA Bukan Tujuan, Tapi Sisa Masalah
Pemerintah daerah menyebut SiLPA sebagai instrumen menjaga stabilitas fiskal. Secara teori, hal itu tidak keliru. Namun regulasi menegaskan bahwa SiLPA adalah sisa, bukan target.
Dalam kerangka UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan anggaran harus efektif dan tepat sasaran. Artinya, anggaran seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan mengendap dalam jumlah besar.
Jika SiLPA mencapai puluhan miliar dan program berpotensi tidak berjalan optimal
dan belanja publik tertunda maka manfaat anggaran tidak dirasakan masyarakat.
Rp74 Miliar: Angka yang Terlalu Besar untuk Dianggap Normal
Nilai Rp74 miliar bukan angka kecil. Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, SiLPA besar sering dikaitkan dengan, rendahnya serapan anggaran serta keterlambatan pelaksanaan kegiatan membuat lemahnya perencanaan APBD bahkan potensi penyimpangan terselubung jika tanpa rincian terbuka per OPD dan per kegiatan, publik tidak dapat memastikan berapa yang benar-benar efisiensi, berapa yang berasal dari kegiatan gagal dan berapa yang akibat kelalaian administratif Desakan Transparansi dan Audit Mendalam.
Sejumlah kalangan mendesak agar SiLPA Rp74 miliar ini tidak berhenti pada penjelasan normatif semata. Langkah yang dinilai krusial antara lain, audit rinci per OPD dan kegiatan pembukaan data pagu vs realisasi kontrak transparansi waktu masuk dana transfer pusat serta evaluasi perencanaan dan serapan anggaran.
Tanpa itu, narasi “efisiensi” berpotensi menjadi tameng yang menutupi persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah.
Alarm yang Tidak Boleh Diabaikan
SiLPA dalam jumlah wajar adalah hal biasa. Namun ketika nilainya membengkak hingga Rp74 miliar, itu bukan lagi sekadar sisa anggaran. Ia bisa menjadi sinyal kegagalan perencanaan dan cermin lemahnya eksekusi program atau bahkan pintu masuk dugaan penyimpangan.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah, apakah memilih transparansi dan pembuktian, atau membiarkan publik menilai sendiri.
(Tim/Kasat)