Kasat News Kasat News

Breaking News

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Ajak Masyarakat Tertib

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pejabat Publik di Batu Bara Diduga Serentak Hindari Wartawan, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi dan Wujudkan Transparansi
Batu Bara

Pejabat Publik di Batu Bara Diduga Serentak Hindari Wartawan, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi dan Wujudkan Transparansi

by kasatnews Maret 26, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara — Sejumlah pejabat publik di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah diduga serentak menutup akses komunikasi dengan wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kebijakan publik.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 diabaikan
Dewan Pers, Lembaga Media (Pers), KIP, dan Ombudsman diminta segera bertindak
hidupkan kembali Demokrasi di Batu Bara.

Beberapa jurnalis mengaku nomor telepon mereka diblokir atau tidak mendapatkan respons sama sekali ketika mencoba menghubungi pejabat terkait. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi serta komitmen transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.

Salah satu jurnalis menyebutkan bahwa upaya konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Namun justru akses komunikasi ditutup,” ujarnya.

Tindakan memblokir nomor atau sengaja tidak merespons konfirmasi dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi oleh negara dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun.

Selain aspek hukum, sikap tertutup dari pejabat publik juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai penyelenggara negara, pejabat memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Pengamat menilai bahwa tindakan menghindari konfirmasi, termasuk dengan memblokir nomor wartawan, dapat mencerminkan sikap tidak profesional serta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai alasan di balik sikap tersebut. Para jurnalis berharap adanya perubahan sikap dan komitmen yang lebih kuat dari pejabat publik dalam mendukung keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah dan media sangat penting dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan transparan.

(Tim/Kasat)

Tags: Bupati Batu Bara Dewan Pers Dugaan penyelewengan Evaluasi dan transparansi KIP Lembaga media (Pers) Mengabaikan UU Pers Ombudsman. Pejabat hindari wartawan Pemblokiran UU no 40 tahun 1999
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”,

Mei 22, 2026
Nasional

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema

Mei 22, 2026
Batu Bara

Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar,

Mei 22, 2026
Batu Bara

Mentan RI Ditantang: Plt Distanbun Tetangga Bupati

Mei 21, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Satlantas Polres Batu Bara Gelar

Mei 22, 2026
Nasional

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar,

Mei 22, 2026
Batu Bara

Kick Off Meeting Proyek KPBU

Mei 22, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.