Aset Rp5,7 Miliar Tak Ditemukan, Pengelolaan BMD Dinkes dan RSUD Batu Bara Terindikasi Bermasalah
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali mencuat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2024, ditemukan aset mesin senilai Rp5.715.241.098,00 pada rentang tahun anggaran 2007 hingga 2024 yang tidak dapat ditemukan saat uji fisik.
Temuan tersebut terjadi pada Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara dan RSUD Batu Bara.
Adapun aset yang tidak ditemukan meliputi alat rumah tangga, alat elektronik, alat kedokteran hingga kendaraan dinas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengendalian internal BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Berpotensi Langgar Regulasi Keuangan Negara
Secara yuridis, kondisi tersebut berpotensi melanggar:
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD
• Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat pengelola barang wajib melakukan inventarisasi, pengamanan fisik, pencatatan, serta bertanggung jawab atas kerugian daerah yang timbul akibat kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan.
Jika aset yang tercatat dalam neraca tidak dapat ditemukan tanpa dokumen penghapusan yang sah, maka terdapat indikasi kuat terjadinya kelalaian berat, bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum.
Tanggung Jawab Struktural Tak Bisa Dihindari
Dalam sistem pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang. Dengan nilai mencapai Rp5,7 miliar dan rentang waktu 17 tahun, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kehilangan biasa.
Jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan daerah, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Mendalam
Publik mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset terkait, termasuk penelusuran pejabat yang menjabat dalam periode pengadaan hingga tahun berjalan.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Nilai miliaran rupiah bukan angka kecil. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.
Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Batu Bara.
(Tim/Kasat)