Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan RSUD Batu Bara Ta. 2024 Kembali Disorot?
Kasatnews.id , Batu Bara — Kini kembali giliran RSUD Batu Bara disoal terkait dugaan pengkondisian penyedia mencuat pada T.A 2024 dengan dugaan modus memperkaya diri, golongan atau kelompok yang merugikan ekonomi rakyat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara dr “DS” ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BTT Ta. 2022 (20/2) oleh Kejari Batu Bara, Kini Dirut RSUD Batu Bara dr “WGN” kembali disorot terkait menggunakan vendor yang sama yakni CV Flamboyan, dalam dua jenis belanja yang berbeda.
Pertama, Belanja Modal Komputer Unit/Jaringan Lain-lain senilai Rp349.365.758 dengan BAST tertanggal 31 Desember 2024.
Kedua, Belanja Bimbingan Teknis (DAU SG) RSUD sebesar Rp189.000.000 melalui SP2D tanggal 31 Desember 2024 (netto Rp166.864.865).
Penggunaan satu penyedia untuk belanja modal IT dan jasa bimtek memunculkan tanda tanya atas kesesuaian kompetensi, metode pemilihan, serta kewajaran harga.
Tanggal pencairan di hari terakhir tahun anggaran juga menjadi perhatian audit, terutama terkait bukti fisik barang, uji fungsi, serta realisasi kegiatan bimtek.
Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Publik mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan tidak ada mark-up, pengkondisian, atau pelanggaran hukum.
APH jangan tutup mata, Dugaan kerugian negara di depan mata. Berdasarkan SP2D dan BMD Aset RSUD Ta. 2024, APH agar memanggil dan meminta Klarifikasi resmi dari pihak terkait (KPA,PPK,PPTK dan PPHP) guna untuk menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap azas pra duga tidak bersalah terkait 1 Vendor 2 kegiatan yakni pengadaan alat komputer dan Bimtek RSUD Ta. 2024 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Sabtu (21/2/2026), Ketika dikonfirmasi pihak RSUD Batu Bara sulit untuk di hubungi sehingga berita ini ditayangkan, jika ada klarifikasi resmi maka media ini akan memberikan ruang hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Tim/Kasat)