Kasat News Kasat News

Breaking News

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran Dinkes PPKB dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium di Jalan Titi Pahlawan Petisah
Kriminal

Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium di Jalan Titi Pahlawan Petisah

by kasatnews Januari 23, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis Steling Alumunium (rayap besi) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).

Pelaku tersebut bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling-maling besi ( rayap besi ) di sekitaran Jalan Sei Belutu.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan melihat 1 orang mencurigakan sedang melakuksn tindak pidana sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan

Tim langsung melakukan penangkapsn ( penyergapan ) dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yg sedang melakukan Tindak pidana dgn cara melakukan Pembongkaran / pengerusakan saat di amankan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta serangkaian aluminium besi yang ia sudah bongkar,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, ia menuturkan setelah diinterogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia ingin menjual aluminium tersebut dan hasil nya di gunakan untuk berpoya poya,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Tags: Di tangkap. Jalan titi pahlawan petisah Polsek Medan Baru Spesial pencuri steling
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
Batu Bara

APH Diminta Segera Proses Dugaan Awal Penyimpangan

Februari 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ

Februari 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.