Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Kakanwil Ditjenpas Sumut Segera Cek WBP di Blok B Rutan Kelas I Medan
Kasatnews.id, Medan – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, Bc.IP., S.Pd., M.Si, memberi tanggapan terkait dugaan seorang warga binaan menjalani hukuman dua puluh tahun penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Kepada awak media Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan tanggapannya pada Kamis (11/12/2025).
Yudi Suseno mengucapkan terima kasih informasinya dan akan mengecek hal tersebut.
“Tks infonya bang segera dicek yaa,” kata Yudi via pesan Whatsaap kepada wartawan.
Informasi sebelumnya,
seorang pria Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diduga merasa nyaman menjalani hukuman bertahun-tahun.
Pria tersebut berinisial RO (50), kasus penipuan dan penggelapan uang Koperasi (Pasal 372 jo 378), divonis 20 tahun penjara, penghuni Blok B.
Kabar itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya WBP lainnya, kenapa bisa menjalani hukuman di Rutan, seharusnya di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas).
Pasalnya, dari informasi yang didapat, ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 10 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukuman atau vonis yang bisa menjalani masa tahanan di Rutan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. (MRH)