Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Landasan Yuridis Kamtibmas: UUD 45 dan UU Polri Dibahas Tuntas di TMMD 126 Medan Marelan
Nasional

Landasan Yuridis Kamtibmas: UUD 45 dan UU Polri Dibahas Tuntas di TMMD 126 Medan Marelan

by kasatnews November 1, 2025 0 Comment

kasatnews.id – Medan: Landasan yuridis atau dasar hukum yang kuat mengenai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi fokus pembahasan dalam penyuluhan yang digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Aiptu Erlianto, di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai dasar hukum peran mereka dalam keamanan.
​
Aiptu Erlianto menjelaskan bahwa landasan utama Kamtibmas berasal dari Pasal 30 UUD 1945, terutama ayat (1) yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal ini menjadi payung hukum bagi setiap individu untuk berperan aktif.
​
Selanjutnya, dibahas tuntas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini merinci tugas pokok Polri dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Warga diajak memahami konteks tugas Polri dan peran pendukung masyarakat.
​
Sesi tanya jawab yang terjadi menunjukkan bahwa warga tidak hanya ingin tahu tentang undang-undang, tetapi juga bagaimana mengaplikasikannya, terutama terkait konsep Community Policing (Pam Swakarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Polri.
​
Kolonel Inf M. Radhi Rusin, Dansatgas TMMD, mengapresiasi upaya Polri memberikan pencerahan hukum ini. “Pemahaman yang baik tentang UUD 1945 dan UU Polri akan memperkuat ketahanan wilayah, karena masyarakat sadar akan hak dan kewajiban mereka,” tuturnya.
​
Dengan pemahaman landasan yuridis yang kokoh, diharapkan seluruh kegiatan TMMD dan upaya menjaga Kamtibmas di Paya Pasir dapat berjalan sesuai koridor hukum, memastikan tertibnya masyarakat menuju Kamtibmas Prima.

Tags: #MembangunDesaBersamaRakyat #PenyuluhanKamtibmas #PolsekMedanLabuhan #SinergiTNIPolri #TMMD126Kodim0201Medan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.