Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kadis Nakerprindag Batu Bara Bayar Honor Petugas Pasar T. A 2021 Yang Dibayarkan pada T. A 2024 sebesar 30 Juta Jadi Sorotan?
Batu Bara

Kadis Nakerprindag Batu Bara Bayar Honor Petugas Pasar T. A 2021 Yang Dibayarkan pada T. A 2024 sebesar 30 Juta Jadi Sorotan?

by kasatnews September 18, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Pembayaran utang petugas pasar tahun 2021 yang di bayarkan oleh Disnakerprindag Batu Bara pada tahun 2024 sebesar 30 juta menjadi sorotan. Sebab di konfirmasi Kadis Nakerprindag Batu Bara Bukhori Imron melalui HP Android nya menggunakan mode senyap atau memblokir media ini hingga berita ditayangkan, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan pengeluaran SP2D T. A 2024 bahwa Disnakerprindag Batu Bara membayarkan Jasa petugas pasar untuk pembayaran jasa honor petugas pasar tahun 2021 sebesar 30 juta, Namun melalui pesan WA, awak media mengkonfirmasi kepada Kadisnaker Perindag terkait pembayaran tersebut untuk pasar mana, dan serta siapa nama petugas yang di bayarkan tersebut tidak mendapat sembarang jawaban, padahal no HP Bukhori Imron diketahui aktif namun tidak untuk awak media ini?

Secara umum pembayaran honor jasa petugas pasar tidak boleh ditunda hingga 3 tahun setelah pekerjaan selesai, karena hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran dan peraturan yang berlaku mengenai pembayaran honorarium.

Pembayaran honor petugas pasar seharusnya dibayarkan secara tepat waktu sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan Disnakerprindag Batu Bara pada tahun 2021.

Pembayaran honorarium harus sesuai dengan anggaran yang tersedia dan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan. Menunda pembayaran honor setelah 3 tahun melanggar prinsip pencairan dana untuk kegiatan yang sudah selesai dan itu melanggar peraturan keuangan.

Petugas pasar berhak mendapatkan pembayaran honorarium atas jasa mereka segera setelah pekerjaan selesai. Menunda pembayaran adalah melanggar hak mereka dan dapat menimbulkan ketidakadilan.

Sampai saat ini, Kadis Naker Prindag Batu Bara Bukhori Imron tidak dapat di hubungi melalui via telepon Android nya dan hal itu menjadi Asumsi publik bahwa pada tahun 2021 tidak di bayar atas jasa mereka hingga pembayaran tahun 2024 diketahui melalui SP2D, namun masih misteri bahwa pembayaran tersebut kepada petugas pasar mana dan siapa nama petugas pasar tersebut terus menuai sorotan publik.

(Tim/Kasat)

Tags: Disnaker Perindag Batu Bara Kadisnaker Prindag Korupsi gaji honor Petugas pasar T. A 2021 T. A 2024.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.