Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tangkap Wanita Jual Sabu di Kawasan Patumbak
Kriminal

Polisi Tangkap Wanita Jual Sabu di Kawasan Patumbak

by kasatnews Mei 28, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Satnarkoba Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya (Kabupaten Del Diserang dan Kota Medan).

Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang perempuan bernama Yusnita Boru Sihombing berusia 40 tahun diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada awak media, pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sedap Malam Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Yusnita Sihombing. Pada saat dilakukan penangkapan pelapor dan saksi-saksi menyita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamine).

“Adapun barang bukti disita dari pelaku, 26 plastik klip berisi sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp. 80 ribu, 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang tersangka genggam,” ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya tersangka Yusnita Sihombing dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 1 Minggu menjual sabu. Dan tersangka menjual kembali sabu yang ia beli dari Irfan dengan keuntungan Rp 100 Ribu per gramnya,” terangnya.

” Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.