INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Pengadaan Combine Harvester Distanbun Batu Bara 2022 Diduga Tak Jelas, Dari 9 Alsintan Hanya Satu Unit Tercatat di Aset Daerah?
Kasatnews.id , Batu Bara – Program pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Combine Harvester Besar Padi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan.
Pasalnya, dari total anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan melalui APBD, hanya satu unit alat pertanian yang tercatat secara resmi dalam daftar aset milik daerah.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada tahun 2022 Distanbun tercatat telah melakukan pembayaran kepada dua perusahaan pengadaan alat pertanian, yakni PT Corin Mulia Gemilang dan PT Phonna Raya Machiner, dengan rincian sebagai berikut:
Pada 24 Agustus 2022, sebesar Rp1.319.973.000 dibayarkan kepada PT Corin Mulia Gemilang untuk pengadaan Combine Harvester Besar Padi.
Pada 25 November 2022, kembali dibayarkan Rp400.320.000 kepada perusahaan yang sama untuk item serupa.
Sementara pada 15 Desember 2022, PT Phonna Raya Machiner menerima Rp127.500.000 untuk pengadaan Power Thresher.
Namun, dalam catatan KIB-A/BMD (Kartu Inventaris Barang dan Barang Milik Daerah), hanya satu unit yang terdaftar, yaitu Tractor Four Wheel Iseki NT 548F tahun 2022 dengan nilai Rp346.489.710.
Keterangan lain yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa pada tahun yang sama, ada pula bantuan Combine Harvester dari aspirasi anggota DPR RI Komisi IV Drs. Djarot Saiful Hidayat, M.Si yang disalurkan ke lima kelompok tani (Gapoktan) di tiga kecamatan, yaitu:
Gapoktan Maju – Desa Mekar Mulyo
Gapoktan Teratak – Desa Perkebunan Sei Bejangkar
Gapoktan Rawa Dolik – Desa Air Hitam
Gapoktan Bintang Jaya – Desa Suka Ramai
Gapoktan Pardomuan – Desa Pematangpanjang
Kelima Gapoktan tersebut berada di wilayah Kecamatan Sei Balai, Datuk Lima Puluh, dan Air Putih.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Ke mana sisa Combine Harvester yang dibeli dari dana rakyat tersebut? Mengapa tidak tercatat dalam inventaris resmi milik daerah? Dan bagaimana metode serah Terima kepada Gapoktan tersebut? Apakah bantuan di klasifikasi kan kepada Gapoktan dengan cara sewa, kerjasama atau bantuan dikelola sepenuhnya oleh Gapoktan yang menerima Alsintan tersebut?

Tim investigasi media Kasatnews menyoroti potensi tumpang tindih atau bahkan ketidaksesuaian antara pengadaan melalui APBD dan bantuan dari pemerintah pusat dan hingga kini tidak diketahui keberadaan Bantuan Alsintan tersebut. .
Lebih lanjut, media ini meminta konfirmasi dari pihak Distanbun mengenai siapa saja penerima alat Combine Harvester yang dibeli dengan dana daerah, serta lokasi penyalurannya.
Menurut Ka. Distanbun Ir Susilistiawati M. Si melalui Sekretaris Distanbun Ade Setiawan SP bahwa untuk yang 4 lagi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) Distanbun tahun 2022 bersumber DAK tersebut diantaranya:
1. Poktan Sepakat Desa Sidomulyo Kec. Medang deras
2. Poktan Sanggup Berantas Desa Mekar Mulio Kec. SEI Balai
3. Poktan Sumber Padi Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir,
APBD-P
1. Poktan UPJA Sumber Jaya Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh
Namun disinggung soal data KIB-B Barang Milik Daerah Distanbun tahun 2022, Sekretaris Ade Setiawan SP mengatakan bahwa pengadaan Alsintan yang di serah Terima kan kepada Gapoktan tidak lagi menjadi aset Distanbun.
“Kl g ada di kib kurasa krn diserahkan ke masyarakat bg.. bukan aset dinas.. kurasa y bg. ” Ujar ade Setiawan SP dalam pesan singkat nya, Senin (5/5/2025).
Dalam hal ini, aktivis masyarakat Batu Bara mengingatkan agar pengelolaan aset dan distribusi bantuan pertanian dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengadaan Alsintan Tahun 2022 yang diatur dalam Keputusan Dirjen PSP Nomor 11/KPTS/SR.420/B/01/2022.
(Tim/Kasat)