Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pengedar Sabu di Gang Mantri Lembah Medan Ditangkap
Kriminal

Pengedar Sabu di Gang Mantri Lembah Medan Ditangkap

by kasatnews April 14, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Mantri Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka adalah laki-laki bernama Eko Pernanda alias Eko ((35) warga Jalan Kampung Aur Lembah Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomi Aruan kepada wartawan, pada Senin (14/4/2025).

Dijelaskannya, Jumat (11/4/2025) personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa akan ada tansakasi narkotika jenis sabu, sesampainya di lokasi yang dimaksud di Gang Mantri Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, lalu personel yang berpakaian preman mendatangi lokasi dan menghampiri Eko menyamar sebagai membeli sabu kepada Eko dengan harga tujuh puluh ribu rupiah.

“Saat Eko mau memberikan sabu dengan tangan sebelah kanan, langsung dirangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas,” ujar AKBP Tomi.

“Hasil dari interogasi, tersangka Eko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari kantong kanan celana 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu (metamfetamina) sebanyak 0,42 gram, 4 sekop sabu, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp.130 Ribu,” lanjutnya.

Ditambahkannya, modus operandi tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari Budi alias Butong di Jalan Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.