Wacana Pemekaran Sumatera Pantai Timur Hanya Pengalihan Isu Atas Gagalnya
Dinkes PPKB Batu Bara Diduga Turut Mengelola Anggaran BLUD RSUD Tahun 2022 -2023
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan penelusuran laporan keuangan BLUD tertanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 dalam penyajian utang belanja bahan persediaan RSUD pada tahun 2022 sebesar rp. 1.777.533.852,00 dan tahun 2023 sebesar rp. 4.102.898.347,00.
Jumlah besaran utang tersebut harus di bayar Dinas Kesehatan Kab.Batu Bara sebagaimana terkonsolidasi terhadap BLUD RSUD T. A 2022 dan 2023 yang masih menyisakan misteri, sebab di ketahui bahwa RSUD Batu Bara telah melaksanakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni menentukan anggaran sendiri dalam upaya kemandirian RSUD Batu Bara sejak tahun 2022 dan tidak lagi di bawah naungan (anggaran) Dinkes PPKB Batu Bara.
Dari itu dapat di buktikan laporan LKPJ Dinkes PPKB Batu Bara atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI T.A 2022 terhadap pengadaan Gorden set anti bakteri sebesar 100 juta yang mana menemukan belanja yang tidak senyatanya benar – benar terealisasi, namun dalam laporan BLUD RSUD Batu Bara T.A 2022 juga terdapat laporan belanja Gorden Set anti Bakteri 100 juta yang sama?
Hal ini menunjuk kan bahwa Dinkes PPKB Batu Bara dan RSUD Batu Bara sama- sama menganggarkan Gorden set anti bakteri yang sama pada tahun 2022. Dapat diduga “Apakah” Pejabat Dinkes PPKB Batu Bara juga turut mengelola anggaran BLUD RSUD Batu Bara?
Untuk diketahui bahwa anggaran satu tahun (2022) BLUD Batu Bara berdasarkan SK Bupati senilai 26 Milyar, sedangkan Dewas BLUD baru terbentuk pada tahun 2023 berdasarkan Perbup Bupati?
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Apa pun bentuk tagihan pemerintah harus nya memenuhi syarat, baik formal maupun materiil, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. Konsekuensi atas tugas dan wewenangnya meliputi jabatan yang dapat dipertanggung jawabkan demi hukum.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara.
Pengelolaan keuangan di satuan kerja kementerian/lembaga dilaksanakan oleh para pejabat perbendaharaan, yakni:
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
2) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM),
3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
4) Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
Selain mereka, terdapat pula Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK).
Semua pejabat perbendaharaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 sdtd Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dan semua itu tak terlepas dari turunan peraturan ini menjadi refresensi tata cara pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Dikonfirmasi Kadis Kesehatan dr Deni Syahputra, Senin (17/2/2025) terkait 2 mata anggaran yang sama di talian HP nya tidak dapat terhubung dengan kata lain ianya memblokir HP wartawan ini hingga berita ini di terbitkan.
(Tim/Kasat)