Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Team URC Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Kasatnews.id, Medan- Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kompol Faidir menjelaskan pada hari Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 20.30 wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team yang di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki pelaku Begal yang bernisial Fan (19),Budha, warga Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua dan SRS (24),warga Jalan Topas Perumahan Bumi Serdang Damai Kecamatan Patumbak, Deliserdang di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T (DPO) dan H (DPO) masih kita selidiki keberadaannya
Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku SRS bertugas mencabut kunci sepeda motor pada saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban sedangkan pelaku Fan bertugas mengancam korban menggunakan parang.
“Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda CBR, dua bilah parang,dua buah kaca spion,tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta),” ujar Kompol Faidir.
Lanjut dikatakan Kapolsek Patumbak, setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor korban.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sepeda motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian,”terangnya.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (MRH/R)