Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi

Legislator Gerindra Apresiasi Gubsu  Peningkatan Ruas Jalan Sumbul Pegagan –

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Sunggal Tetapkan 13 Mahasiswa UNIKA Tersangka Pembakaran Sepeda Motor
Kriminal

Polsek Sunggal Tetapkan 13 Mahasiswa UNIKA Tersangka Pembakaran Sepeda Motor

by kasatnews Desember 9, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Aksi tawuran antar Fakultas Teknik dengan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan berujung penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin Sore (09/12/2024).

“Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Kapolsek Sunggal menerangkan, Peristiwa saling lirik yang berujung tawuran ini menyebabkan 1 unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian.

“Kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu anggota dari Fakultas Pertanian di sebuah warung silver di Jalan Setia Budi Medan,” terangnya.

Aksi pembakaran sepeda motor tersebut membuat tawuran pecah antara Fakultas dari Unika Medan. Tawuran itu merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan.

“Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang didapat dilokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov celurit dan kayu,” jelasnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana degan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Sunggal menghimbau kepada mahasiswa di kota Medan khususnya Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tauran ini. Polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan. (MRH/R)

Tags: 13 Mahasiswa Ditangkap Pembakaran sepeda motor Polsek Sunggal UNIKA.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

Legislator Gerindra Apresiasi Gubsu  Peningkatan Ruas Jalan

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM,

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

Legislator Gerindra Apresiasi Gubsu  Peningkatan

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi

Oktober 26, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.