INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Diminta Atensi Bupati Terkait Perbup Bimtek Guru Yang Sudah Tidak Relevan
Kasatnews.id , Batu Bara – seyogyanya DPRD Batu Bara dapat mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Bimtek Sertifikasi Guru agar tidak menjadi polemik bagi guru-guru sertifikasi, Sebab tidak semua guru dalam keadaan surplus alias Minus penghasilan.
Hingga tidak sedikit guru-guru sertifikasi mengeluh terhadap berlaku nya Perbup No. 47 Tahun 2021 yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di Batu Bara, padahal masih ada program tepat guna dan tepat sasaran untuk mengukur Outcom dari kegiatan Bimtek di luar daerah.
Bak kata pepatah jangan jadikan Guru ” Sapi Perahan”.
Sebagai penyelenggara Lembaga Penyelenggara Pendidikan Nasional (LPPN) yang di tunjuk atau mengusulkan untuk melakukan Bimtek kepada Guru-guru ber sertifikasi dapat menjalankan program efektivitas dan efisiensi mengenai biaya dan waktu serta tempat Bimtek.
Sebagaimana di ketauhi bahwa kegiatan Bimtek sertifikasi guru akan dilaksanakan 2 hari 3 malam di jalan Setia Budi, Helvetia medan dengan membimbingan 1013 Guru sertifikasi se- Kabupaten Batu Bara dengan bertahap di kenakan biaya per/Guru bersetifikasi senilai Rp 1.700.000,00 dapat melakukan inovasi dan efisiensi anggaran (biaya).
Menurut informasi yang di himpun, Salah seorang guru sertifikasi tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa biaya Bimtek sebelum nya hanya 300.000,00 per/Guru. Namun kenapa pemkab Batu Bara cq Dinas Pendidikan tidak Nalar akan kondisi para guru guru ber sertifikasi yang kebanyakan penghasilan nya Minus.?
Dikonfirmasi media ini beberapa hari yang lalu (20/11) kepada Kabid Dikdas Kab. Batu Bara Ardat mengatakan bahwa itu bukan ranah nya, “itu gawe nya bidang GTK bang”. Ucap nya melalui telepon seluler
Selanjutnya di konfirmasi kepada Kabid GTK Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Danil bahwa membenarkan ada nya penyelenggaraan Bimtek para guru Sertifikasi dan di gelar si Setia Budi, Helvetia Medan selama 2 hari 3 malam dengan jenjang bertahap.
Untuk itu, Diminta kepada Bupati Batu Bara terpilih masa periode 2024-2029 agar segera melakukan perbaikan -perbaikan sistem dan regulasi yang dapat merubah peraturan Bupati yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
(Tim/Kasat)