Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 DPRD Tapteng Pastikan Melaporkan ASN dan Aparat Desa yang Tidak Netral
Kilas Daerah

DPRD Tapteng Pastikan Melaporkan ASN dan Aparat Desa yang Tidak Netral

by kasatnews November 25, 2024 0 Comment

Ksatbews.id, Tapteng – Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani mendukung sepenuhnya netralitas ASN, Aparat Desa, Para Honorer yang digaungkan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta dalam pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.

Dia berharap netralitas yang dimaksud Pj Bupati adalah netralitas yang sesungguhnya, bukan yang berat sebelah. Karena mereka dari lembaga DPRD Tapteng akan memantau para ASN, Aparat Desa, maupun para Honorer apakah mereka benar-benar netral atau berat sebelah dalam Pilkada Tapteng.

“Saya pastikan kami dari lembaga DPRD akan melaporkan ASN, Aparat Desa maupun Honorer yang tidak netral sesungguhnya kepada lembaga terkait. Habis pelaksanaan Pilkada ini akan kami laporkan,” tegas Rivai kepada wartawan, Senin (25/11/2024) di kantornya.

Politisi NasDem ini juga meminta kepada Pj Bupati Tapteng agar tidak menandatangani SK perpindahan ASN maupun SK pensiun dini.

“Saya minta kepada Saudara Pj Bupati agar tidak menandatangani SK ASN yang meminta pindah maupun yang minta pensiun dini. Ini sebagai bukti kita benar-benar komit untuk mendukung pelaksanaan netralitas ini, karena bisa saja ada yang beralasan nanti pindah tugas atau pensiun dini karena tidak berlaku netral,” tegas Rivai.

Untuk diketahui, terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Mendagri telah mengeluarkan
surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.

Dalam SK bersama itu dijelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Aparat Desa berkaitan dengan pidana, maka akan ditindak secara pidana lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. Jika berkaitan dengan administrasi, maka akan ditindak secara administrasi. (R)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.