Kasat News Kasat News

Breaking News

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak Warga Jauhi Narkoba,

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 DPRD Tapteng Pastikan Melaporkan ASN dan Aparat Desa yang Tidak Netral
Kilas Daerah

DPRD Tapteng Pastikan Melaporkan ASN dan Aparat Desa yang Tidak Netral

by kasatnews November 25, 2024 0 Comment

Ksatbews.id, Tapteng – Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani mendukung sepenuhnya netralitas ASN, Aparat Desa, Para Honorer yang digaungkan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta dalam pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024.

Dia berharap netralitas yang dimaksud Pj Bupati adalah netralitas yang sesungguhnya, bukan yang berat sebelah. Karena mereka dari lembaga DPRD Tapteng akan memantau para ASN, Aparat Desa, maupun para Honorer apakah mereka benar-benar netral atau berat sebelah dalam Pilkada Tapteng.

“Saya pastikan kami dari lembaga DPRD akan melaporkan ASN, Aparat Desa maupun Honorer yang tidak netral sesungguhnya kepada lembaga terkait. Habis pelaksanaan Pilkada ini akan kami laporkan,” tegas Rivai kepada wartawan, Senin (25/11/2024) di kantornya.

Politisi NasDem ini juga meminta kepada Pj Bupati Tapteng agar tidak menandatangani SK perpindahan ASN maupun SK pensiun dini.

“Saya minta kepada Saudara Pj Bupati agar tidak menandatangani SK ASN yang meminta pindah maupun yang minta pensiun dini. Ini sebagai bukti kita benar-benar komit untuk mendukung pelaksanaan netralitas ini, karena bisa saja ada yang beralasan nanti pindah tugas atau pensiun dini karena tidak berlaku netral,” tegas Rivai.

Untuk diketahui, terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Mendagri telah mengeluarkan
surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.

Dalam SK bersama itu dijelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Aparat Desa berkaitan dengan pidana, maka akan ditindak secara pidana lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. Jika berkaitan dengan administrasi, maka akan ditindak secara administrasi. (R)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor

Juli 25, 2026
Batu Bara

Aset Rp7,18 Miliar Dinas Pendidikan Batu Bara

Juli 25, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi

Juli 26, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus

Juli 25, 2026
Kriminal

Polisi dan PGN Telusuri Titik

Juli 25, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.