INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Legislator PKB Desak Pemerintah Inventarisir Lahan Eks HGU PTPN II
Kasatnews.id, – Anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga, mendesak pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menginventarisir ribuan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, yang hingga kini sebagian tak jelas statusnya.
“Kita minta Pemkab Deli Serdang bersama Badan Pertanahan Sumut bersama stakeholder terkait untuk menginventarisir dan menata ulang semua lahan eks HGU PTPN II yang diperkirakan berjumlah 5.873 hektar yang masih menyisakan masalah hingga kini,” kata Zeira kepada wartawan di Medan, Kamis (21/11).
Menurut Zeira, dari data yang ada, sekitar 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, namun hingga kini belum diketahui seberapa banyak yang sudah ditindaklanjuti. Begitu juga 3.657 hektare yang akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur, namun belum diketahui progresnya.
Karenanya, semua pihak mulai dari PTPN II, Dirut PTPN III Holding,
Polda Sumut, Kejati Sumut, Kodam I/BB, BPN Sumut untuk mengiventarisir ulang status lahan seluruh lahan eks HGU itu.
Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didesak turun langsung mengawasi pelaksanaan inventarisasi itu. Hal jnj dimaksudkan agar lahan eks HGU itu tidak jatuh ke pihak yang salah bahkan ingin dikuasai para mafia tanah.
Hal itu harus dilakukan karena konflik tanah yang terjadi di Sumut diduga kuat terjadi karena banyaknya para oknum mafia yang bermain dan ingin lahan yang bukan hak mereka untuk dikuasai, dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan para kroni mereka.
Tahun 2016, Pemprovsu telah membentuk tim penyelesaian lahan eks HGU yang sudah berlangsung belasan tahun dan menimbulkan banyak konflik. Namun hingga kini status lahan yang jadi sumber konflik itu tidak jelas.
Sehingga, Zeira berharap di bawah pemerintahan Presiden Prabowo masalah lahan eks HGU ini harus tuntas, dan tanah yang diberikan HGU berstatus tanah milik negara, tidak bisa seenaknya dikonversi menjadi hak milik.(jam)