Kasat News Kasat News

Breaking News

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk RKUD,Perbup No 15 Tahun 2026

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, ajak masyarakat manfaatkan program Pemutihan
Kilas Daerah

Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, ajak masyarakat manfaatkan program Pemutihan

by kasatnews November 5, 2024 0 Comment

kasatnews.id – Langkat: Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, pada Senin, (4/11/2024).

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra. Muliani S., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, dan Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Langkat mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara. “Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti:

– Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.

– Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.

– Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

– Pembebasan pajak progresif.

– Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.

– Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

“Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat,” tutup Faisal Hasrimy.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah.(aswat)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Pererat Silaturahmi,

Juli 31, 2026
Batu Bara

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk RKUD,Perbup No

Juli 30, 2026
Kriminal

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi

Juli 30, 2026
Kriminal

Kadis PKPCKTR Medan Tegaskan Sudah Beri SP

Juli 29, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan:

Juli 31, 2026
Batu Bara

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk

Juli 30, 2026
Kriminal

Festival Bunga dan Buah Karo

Juli 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.