Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Bappelitbangda Batu Bara Melakukan Perjalanan Dinas T.A 2023 Sebanyak 500 Kali, Kok Bisa Ya.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait Konfirmasi dan Klarifikasi surat elektronik tertanggal 01 November 2024 kepada Pejabat Pemerintah Daerah Batu Bara Pj Bupati Batu Bara Cq Sekda Pemkab. Batu Bara tentang perihal dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan anggaran perjalan Dinas (SPPD) T.A 2023 di Dinas Bappelitbangda Batu Bara menggunakan anggaran terhitung 1 Tahun Kelender selama 365 Hari sebesar rp. 12.112.177.237,00 disoal masyarakat Batu Bara.?
Pasalnya, Tim Investigasi Media Kasatnews menemukan SPPD Bappelitbangda Batu Bara sebanyak 500 x Perjalanan Dinas (SPPD) pada 1 Tahun mata anggaran 2023 tersebut, Jumat (08/11/2024).
” Bagaimana bisa 1 tahun selama 365 Bappelitbangda melakukan Perjalanan Dinas sebanyak 500 kali SPPD.?
Terkait klarifikasi informasi permohonan salinan SPPD Dinas Bapppelitbangda Batu Bara agar melampirkan terkait, Laporan Perjalanan Dinas, Kuitansi Hotel, Bukti Pembayaran Transport, Daftar Norminatif dan Tiket dan Boardingpass Pesawat yang menjadi syarat laporan pertanggungjawaban serta Output hasil kegiatan perjalanan dinas yang menggunakan keuangan negara/Daerah.
Masyarakat Batu Bara mendesak pejabat pemerintah Batu Bara melalui Inspektorat dan APIP untuk menyampaikan paparan penerbitan surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang juga wajib menyertakan tanggal pembuatan surat, susunan jadwal perjalanan dan deskripsi penugasan serta lokasi tujuan kegiatan secara transparan.
Selanjutnya Durasi perjalanan harus nya dapat diperjelas dengan menggunakan tanggal berangkat dan kepulangan. Jika ada rincian pembiayaan, angkanya wajib dicantumkan di dalam surat tersebut beserta tujuan perjalanan dalam tugas luar atau dalam daerah.
Dari Konfirmasi Kasatnews yang tidak terjawab sebagaimana mesti nya, Pejabat Pemkab. Batu Bara sudah tidak lagi menjunjung azas keterbukaan informasi publik yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 adalah undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut informasi yang di himpun, bahwa anggaran kegiatan SPPD Dinas Bappelitbangda Batu Bara T. A 2023 sebanyak 500 kali melakukan perjalanan dinas bernilai milyaran rupiah itu diduga malladministrasi.
Untuk itu masyarakat Batu Bara meminta kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) agar memanggil Ka.Bappelitbangda dan menelusuri dokumen (Pulbaket) perjalanan dinas terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan kegiatan perjalanan dinas SPPD Bappelitbangda T. A 2023 sebanyak 500 kali dalam 1 tahun dengan nilai milyaran rupiah tersebut.
(Tim/Kasat)