Kasat News Kasat News

Breaking News

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas Gercep Sahuti Keluhan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pemko Medan Belum Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Jalan S Parman Petisah Hulu
Kilas Daerah

Pemko Medan Belum Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Jalan S Parman Petisah Hulu

by kasatnews Oktober 27, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Pengelola bangunan mewah tanpa plang PBG diduga mengabaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jumat (24/10/2024).

Padahal, surat himbauan pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dilayangkan atau diantar oleh Kepala Lingkungan Setempat, Kelurahan Petisah Hulu sebanyak tiga kali kepada pemilik/ pengelola bangunan mewah tersebut.

Hal itu ditegaskan dan disampaikan oleh Bapak Lurah Petisah Hulu Erwin Limbong kepada wartawan, Kamis (4/10/2024).

“Surat himbauan kita sudah himbauan ke 3 bang, dan sudah kita surat ke kantor camat sebagai laporan juga. Ini Kepling lagi antar surat himbauan pertama bang,” balas Erwin via WhatsApp.

Sementara itu, pada hari Senin (14/10/2024) awak media mengonfirmasi langsung ke bangunan mewah tanpa PBG itu dan bertemu dua orang pria yang mengaku pemborong bangunan mewah tersebut, lalu mengatakan sudah ada diurus izin PBG nya.

“Sudah diurus PBG nya. Tidak ada dikasih surat himbauan dari instansi Pemko Medan terkait, Kepling setempat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim. Dinas Perkim ada datang hanya lihat-lihat aja,” katanya dengan menantang.

Ironisnya, pendirian bangunan mewah tanpa plang PBG sudah hampir rampung sekira 70% terlihat.

Oleh karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, yang diduga kurang efektif bekerja atau membiarkan bangunan mewah berdiri tanpa plang PBG tersebut segera mengambil sikap tegas kepada pemilik / pengelola bangunan mewah yang di Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alex Sinulingga dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024) terkait dugaan bangunan mewah tanpa plang PBG belum berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Bangunan mewah permanen berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG) di Jalan S Parman Medan, Rabu (2/10/2024).

Bangunan mewah tersebut terletak tepatnya di Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, tepatnya Seberang Showroom Harley Davidson, Jalan S.Parman Kota Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. (MRH)

Tags: Bangunan tanpa ijin Belum bertindak Pemko Medan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.