Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen
Elpanda Ananda : Dugaan Melawan Hukum, Kadis Budparpora Batu Bara Coreng Wajah Pemkab Batu Bara
Kasatnews.id | Batu Bara – Apa yang terjadi pada persoalan di dinas Disbudparpora kabupaten Batu Bara bisa mencoreng wajah kabupaten Batu Bara.
Hal itu disampaikan Pengamat Anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda saat dimintai pendapat nya terkait pengelolaan satu (1) tahun mata angggaran 2022. Jumat (6/9/2024).
Menurut nya bahwa dari sisi tata kelola anggaran terlihat bahwa pemerintah kabupaten Batu Bara lemah dalam pengawasan.
” Seharusnya kalau tata Kelola anggarannya kuat persoalan penggunaan anggaran keuangan daerah harusnya transparan dan perlu di lampirkan Disbudparpora T. A 2022 sebagai representasi kegiatan dengan bersamaan kebenaran implementasi laporan keuangan dari badan BPKP Provinsi Sumatera Utara.” Ucapnya
Lebih lanjutnya Elpanda Ananda mengatakan, ” Didalam hasil pemeriksaan keuangan BPKP Provinsi Sumatera Utara pada anggaran terhadap belanja barang jasa Pemkab Batu Bara sebesar Rp. 404.280.097.066,00 dengan realisasi sebesar Rp. 393.896.81 1.129,22 atau 97,43% dari anggaran APBD.
Kemudian dari seluruh jumlah anggaran yang direalisasikan pada Disporabudpar sebesar Rp. 5.276.517.025,00 dengan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja pada Disporabudpar, Sedangkan anggaran satu (1) tahun mata anggaran 2022 tertera dalam register SP2D sebesar rp. 9.203.886.098,00 kemudian banyak menemukan permasalahan dalam penggunaan anggaran.” Ungkap Elpanda
Masih menurut hasil LHP BPKP Provinsi Sumatera Utara T. A 2022 atas temuan yang bermasalah yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan nya pada Dinas Disbudparpora Batu Bara diantaranya;
1). Pembayaran honorarium penceramah agama dalam rangka HUT Batu Bara yang ke 16.
2). Realisasi belanja pemeliharaan speed boat/jet ski yang tidak sesuai dengan kenyataan nya.
3). Realisasi belanja perlengkapan Dinas Disbudparpora untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
4). Pembayaran honor Panitia, tenaga kebersihan, perlengkapan, pembaca doa dan pembawa acara.
Dari temuan BPKP tersebut menunjukkan rendahnya tanggungjawab dinas ini dalam tata kelola anggaran. Seharusnya kalau tata Kelola anggaran lebih baik hal hal diatas tidak akan terjadi dan semakin menguatkan akuntabilitas kepada public.
Dari sisi penegakan disiplin, PJ. Bupati kelihatannya tidak tegas terhadap bawahannya yang secara aturan menurut pemberitaan media maupun hasil audit BPKP serta BPK telah menemukan adanya sejumlah persoalan diatas.
” Seharusnya, untuk menegakkan wibawa pemerintahan atas temuan tersebut PJ. Bupati melakukan Tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Ketika persoalan kepala Disbudparpora yang berkali kali dimuat dipemberitaannya di media.
Kelihatannya kepala dinas ini kebal terhadap hukum yang ada dan tentunya ini membawa konsekuensi buruk bagi penegakkan hukum. Hukum menjadi tidak berwibawa dimata Masyarakat kalau penegakaannya tidak berjalan terhadap persoalan kepala dinas Disbudparpora.
Sementara dari sisi hak pemerintah kabupaten Batu Bara masih berharap sumber pendapatannya dari pajak rakyat, retrebusi dan kekayaan daerah. Disatu sisi hak rakyat mendapatkan Pembangunan, pelayanan publik karena telah membayar pajak. Pemerintah daerah diwakili oleh Bupati mendapat mandat Undang undang untuk mengelola anggaran, rakyat sebagai target dari penerima manfaat Pembangunan secara jelas tertuang dalam undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Jadi, antara hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tidak bisa terpisahkan dalam konsep bernegara. Pemerintahan daerah tidak akan bisa jalan kalau rakyat tidak membayar pajak, sudah selayaknyalah uang dari pajak rakyat dikelola secara benar dan bertanggungjawab sesuai perundang undangan.” Pungkas nya
(Tim/Kasat)