Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Elpanda Ananda : Dugaan Melawan Hukum, Kadis Budparpora Batu Bara Coreng Wajah Pemkab Batu Bara
Batu Bara

Elpanda Ananda : Dugaan Melawan Hukum, Kadis Budparpora Batu Bara Coreng Wajah Pemkab Batu Bara

by kasatnews September 6, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Apa yang terjadi pada persoalan di dinas Disbudparpora kabupaten Batu Bara bisa mencoreng wajah kabupaten Batu Bara.

Hal itu disampaikan Pengamat Anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda saat dimintai pendapat nya terkait pengelolaan satu (1) tahun mata angggaran 2022. Jumat (6/9/2024).

Menurut nya bahwa dari sisi tata kelola anggaran terlihat bahwa pemerintah kabupaten Batu Bara lemah dalam pengawasan.

” Seharusnya kalau tata Kelola anggarannya kuat persoalan penggunaan anggaran keuangan daerah harusnya transparan dan perlu di lampirkan Disbudparpora T. A 2022 sebagai representasi kegiatan dengan bersamaan kebenaran implementasi laporan keuangan dari badan BPKP Provinsi Sumatera Utara.” Ucapnya

Lebih lanjutnya Elpanda Ananda mengatakan, ” Didalam hasil pemeriksaan keuangan BPKP Provinsi Sumatera Utara pada anggaran terhadap belanja barang jasa Pemkab Batu Bara sebesar Rp. 404.280.097.066,00 dengan realisasi sebesar Rp. 393.896.81 1.129,22 atau 97,43% dari anggaran APBD.

Kemudian dari seluruh jumlah anggaran yang direalisasikan pada Disporabudpar sebesar Rp. 5.276.517.025,00 dengan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja pada Disporabudpar, Sedangkan anggaran satu (1) tahun mata anggaran 2022 tertera dalam register SP2D sebesar rp. 9.203.886.098,00 kemudian banyak menemukan permasalahan dalam penggunaan anggaran.” Ungkap Elpanda

Masih menurut hasil LHP BPKP Provinsi Sumatera Utara T. A 2022 atas temuan yang bermasalah yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan nya pada Dinas Disbudparpora Batu Bara diantaranya;

1). Pembayaran honorarium penceramah agama dalam rangka HUT Batu Bara yang ke 16.
2). Realisasi belanja pemeliharaan speed boat/jet ski yang tidak sesuai dengan kenyataan nya.
3). Realisasi belanja perlengkapan Dinas Disbudparpora untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
4). Pembayaran honor Panitia, tenaga kebersihan, perlengkapan, pembaca doa dan pembawa acara.

Dari temuan BPKP tersebut menunjukkan rendahnya tanggungjawab dinas ini dalam tata kelola anggaran. Seharusnya kalau tata Kelola anggaran lebih baik hal hal diatas tidak akan terjadi dan semakin menguatkan akuntabilitas kepada public.

Dari sisi penegakan disiplin, PJ. Bupati kelihatannya tidak tegas terhadap bawahannya yang secara aturan menurut pemberitaan media maupun hasil audit BPKP serta BPK telah menemukan adanya sejumlah persoalan diatas.

” Seharusnya, untuk menegakkan wibawa pemerintahan atas temuan tersebut PJ. Bupati melakukan Tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Ketika persoalan kepala Disbudparpora yang berkali kali dimuat dipemberitaannya di media.

Kelihatannya kepala dinas ini kebal terhadap hukum yang ada dan tentunya ini membawa konsekuensi buruk bagi penegakkan hukum. Hukum menjadi tidak berwibawa dimata Masyarakat kalau penegakaannya tidak berjalan terhadap persoalan kepala dinas Disbudparpora.

https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/kembali-jadi-sorotan-kadisbudparpora-batu-bara-diduga-melawan-hukum/

Sementara dari sisi hak pemerintah kabupaten Batu Bara masih berharap sumber pendapatannya dari pajak rakyat, retrebusi dan kekayaan daerah. Disatu sisi hak rakyat mendapatkan Pembangunan, pelayanan publik karena telah membayar pajak. Pemerintah daerah diwakili oleh Bupati mendapat mandat Undang undang untuk mengelola anggaran, rakyat sebagai target dari penerima manfaat Pembangunan secara jelas tertuang dalam undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Jadi, antara hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tidak bisa terpisahkan dalam konsep bernegara. Pemerintahan daerah tidak akan bisa jalan kalau rakyat tidak membayar pajak, sudah selayaknyalah uang dari pajak rakyat dikelola secara benar dan bertanggungjawab sesuai perundang undangan.” Pungkas nya

(Tim/Kasat)

Tags: Anggaran 2022 BPKB Sumut Kadis Budparpora Melawan hukum Pemkab Batu Bara Pengamat Anggaran
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.