INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Mengintip Prespektif Jujur, Amanah Dan Transparansi, Pj Bupati Batu Bara Diminta Ekstra Monev Inspektorat !
Kasatnews.id , Medan – Terkait surat investigasi Media-masyarakat Batu Bara tertanggal 28 April 2024 perihal mohon ijin konfirmasi dan koordinasi kepada Inspektorat daerah Batu Bara tentang mempertanyakan sejumlah kegiatan di Dinas Budparpora kabupaten Batu Bara pada tahun 2021 mendapat kritikan keras oleh pengamat anggaran Sumut Elpanda Enanda.
Sebabnya Inspektorat Batu Bara di konfirmasi tidak memberikan sebarang jawaban, sehingga dalam hal ini mendapat tanggapan dari Pengamat anggaran Sumut Elpanda Enanda, (1/5/2023).
” Secara prinsip konfirmasi ini adalah hak yang wajar bagi media untuk memperoleh informasi sejauh mana proyek di dinas Pemuda Olah Raga dan pariwisata sebesar Rp.1.075.000.000, dengan rincian kegiatan pengkajian daerah wisata di 5 lokasi di Batu Bara sebesar Rp.500.000.000,- Pengadaan mesin kapal wisata 200PK sebesar Rp.275.000.000,- , pembangunan air panas di Kuba Kuala Gunung sebesar Rp.200.000.000,- serta rehab lapangan olah raga sebesar Rp.100.000.000,l.” Ulasnya ketika media ini meminta tanggapan nya.
Selain itu, konfirmasi lain Laporan dukungan Program pemulihan Ekonomi daerah, pendanaan belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Adanya kegiatan program pemulihan ekonomi daerah antara lain dinas kepemudaan olah raga rehab sarana dan prasarana pariwisata sebesar Rp.200.000.000,- Pengembangan destinasi pariwisata Rp.500,000.000,- juga bagaian dari konfirmasi tersebut sangat wajar mendapatkan informasi yang jelas dan benar dari Inspektorat Batu Bara.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan Disbudpar pora Batu Bara T. A 2021 diduga diragukan kebenarannya hingga dapat merugikan keuangan negara/daerah Batu Bara.

Selain kepentingan hak media dikabupaten Batu Bara untuk mendapatkan informasi, tentunya hak memperoleh informasi sesuai dengan Undang Undang keterbukaan informasi publik dibenarkan hak tersebut.
“Hak lain adalah, sebagai Masyarakat Batu Bara sebagai pembayar pajak Masyarakat juga mendapat hak karena itu adalah uang rakyat.” Ulas Elpanda lagi
Lebih lanjut, ” Memang, kewajiban inspektorat melaporkan hasil pemeriksaan atas sebuah kegiatan hanya dilaporkan kepada Bupati dalam rangka perbaikan kinerja institusi yang diperiksa. Tidak ada kewajiban Inspektorat memberikan laporan kepada pihak lain. Namun, sebagai wujud akuntabilitas public inspektorat tidak perlu merasa permintaan tersebut sebagai Upaya merongrong wibawa pemkab Batu Bara dalam menjalankan pemerintahannya.” Tandas nya
Perlu diketahui, permintaan konfirmasi atas beberapa kegiatan juga merupakan bentuk kegiatan yang sasarannya penerima manfaat adalah public. Wajar saja kalau Masyarakat ingin tahu apakah pekerjaan tersebut sudah diperiksa olah inspektorat sebagai sebuah standar sebuah kegiatan yang harus diperiksa.
” Harus diperiksa agar pekerjaan tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan dan kesesuaian dengan anggaran yang disediakan. Selain itu, speck pekerjaan yang sudah sesuai dengan standar kaidah sebuah pekerjaan yang baik. Rasanya tidak layak kalau inspektorat tidak merespon permintaan dari pihak awak media. Seolah olah ini tidak penting.” Pungkas nya
Konon lagi pihak pemangku kebijakan pengguna anggaran dalam hal ini para Kepala Dinas di setiap OPD di Batu Bara terkesan tertutup dan enggan berkordinasi kepada beberapa media online atau cetak yang disinyalir takut ketahuan “borok” dan bobroknya.
(Tim/Kasat)