INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Pengamat Anggaran Sumut Angkat Bicara Terkait Dugaan Kadis Perpustakaan Batu Bara Main “Proyek”?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait pemberitaan dugaan Kadis Perpustakaan Elpandi S. Ag main proyek di Dinas nya sendir (Monopoli), Pengamat Anggaran Sumut Elfanda Ananda beri steatment kepada Media ini, Kamis (18/4/2024).
” Adanya dugaan pejabat didinas perpustakaan kabupaten Batu Bara Elpandi S.Ag melakukan monopoli persaingan usaha dengan sejumlah kegiatan Bersama rekanan penyedia jasa CV”AJ” di tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 patut diusut kebenarannya.” Ulas nya melalui pesan WA
Lebih lanjut Elfanda Enanda mengatakan,” Sebagai wujud dari pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta akuntabel tentunya Pj Bupati Batu Bara harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas berbagai kegiatan yang diduga adanya persengkokolan dan mufakat jahat dengan rekanan.
Pj Bupati bisa meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kebenaran dugaan ini serta meminta BPK RI untuk melakukan audit atas item pekerjaan yang diduga terjadi persekokongkolan antara lain kegiatan belanja pakaian dinas, perlengkapan kantor dinas perpustakaan, belanja buku, belanja baju lapangan dan belanja boneka tangan didinas perpustakaan.
Selain itu, meminta kepada PJ Bupati untuk memastikan bahwa kegiatan proyek dinas perpustakaan memang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tandas Elfanda Ananda
Sangatlah mengherankan di era keterbukaan seperti ini masih saja ada praktik monopoli dalam kegiatan dilingkungan pemerintahan khususnya kabupaten Batu Bara. Diketahui juga menurut pemberitaan “Kasat News” bahwa pemilik dari CV’AJ” adalah kerabat dari pejabat dinas perpustakaan Adanya hubungan kekerabatan tersebut tentunya patut diduga proses mendapatkan pekerjaan tidak dilakukan secara fair, jujur dan transparan sesuai ketentuan dalam mekanisme tender. Kata Elfanda
Elfanda berharap dalam hal ini, ” Harusnya hal ini dapat dicegah dengan system yang telah diatur dalam undang undang dan ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang. Jangan sampai ada praktik monopoli atau mufakat jahat dalam pengadaan barang tersebut.

Sebenarnya, pejabat dinas perpustakaan harus menjunjung tinggi azas keadilan dalam memberikan kesempatan siapa saja sesuai perundang undangan untuk mendapat kesempatan memperoleh pekerjaan yang uangnya bersumber dari APBN/ APBD sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Tidak boleh ada unsur mengarahkan kepada satu kelompok tertentu sehingga menguntungkan satu kelompok saja.
Sebagai Upaya menyelamatkan uang negara, tentunya PJ Bupati harus meminta BPK memeriksa apakah ada dalam dugaan kegiatan tersebut merugikan keuangan negara atau tidak. Apabilaa da kerugian negara tentunya harus diteruskan pada wilayah penegak hukum untuk dibuktikan adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai ada uang yang berasal dari keringat rakyat di hisap oleh kelompok tertentu sehingga rakyat sebagai penerima manfaat dirugikan dalam hal ini.
Bupati harus memberikan peringatan juga kepada jajarannya untuk tidak berlaku curang dalam melakukan berbagai kegiatan diperintahan kabupaten Batu Bara. Adanya dugaan persekongkolan ini harus dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi didinas lain. Pungkas nya
(Tim/Kasat)