Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Jalan Kelambir V Medan
Kriminal

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Jalan Kelambir V Medan

by kasatnews Maret 22, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Tidak butuh lama dalam mengungkap kasus pembunuhan di Medan. Buktinya, seorang komplotan maling bongkar rumah terlibat menghilangkan nyawa orang dengan cara menikam dengan benda tajam tumbang ditembak petugas Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia di Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Pelaku terlibat melakukan pembunuhan di Kelambir V Lepas Landas, No 100, Kelurahan Tanjung Gusta Medan itu Inisial TK.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Kelambir V Lepas Landas, No 100, korban atas nama Bima Perangin – angin mengetahui jika rumahnya dimasukin maling.

Kemudian korban menemui saksi Zulnepi Chaniago yang saat itu berada di warung pangkas dan mengatakan, kepada saksi Alex gak dengar kau ada maling masuk ke rumah korban. Dan saksi menjawab tidak dengan karena sedang mendengarkan musik. Lalu korban kemudian mengajak saksi Zulnepi alias Alex untuk melihat ke rumah saksi dan saksi menjawab ayok.

Namun saat itu korban berjalan terlebih dahulu. Sekitar lima menit. Kemudian Alex kemudian menyusul korban sembari membawa senter. Saat berada di depan pintu rumah korban yang saat itu sudah terbuka. Namun Alex melihat seorang laki – laki yang tidak dikenal menikam badan korban beberapa kali dan Alex kemudian menyenter wajah pelaku dan juga korban sambil berteriak.

Pelaku langsung mengejar Alex sehingga Alex melarikan diri menuju ke arah Jalan Kelambir V. Sementara itu pelaku saat itu berlari berbelok ke kanan rumah Korban. Dan bertemu dengan saksi Friendly dan Anggi Harianto sambil memegang pisau dan mengatakan akan membunuh kalian sambil terus berlari melompat ke bawah sungai Sei Belawan dan selanjutnya melarikan diri.

“Dari laporan itu langsung petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di seputaran Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan terpaksa diberikan hadiah timah panas saat disergap di salah satu rumah yang telah terkepung, ” jelas Kombes Teddy Marbun.

Modus operandinya pelaku insial TK masuk ke dalam rumah korban dengan maksud ingin mengambil barang – barang milik korban dari dalam rumah. Dan perbuatan tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka kemudian membunuh korban dengan cara menikam tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu yakni, satu buah bilah pisau sangkur, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, satu buah baju singlet warna hitam, ” terangnya.

Imbas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. (MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.