Kasat News Kasat News

Breaking News

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas Pelaporan dan Keterangan

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Apel Gabungan Pemkab Langkat, Syah Afandin: Mari Ciptakan Pemilu Damai
Kilas Daerah

Apel Gabungan Pemkab Langkat, Syah Afandin: Mari Ciptakan Pemilu Damai

by kasatnews Februari 12, 2024 0 Comment
kasatnews.id – Langkat: Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat Drs. Mulyono, M.Si menjadi Pembina Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (12/02/2024)
Sambutan tertulis Plt.Bupati Langkat yang disampaikan Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat Drs. Mulyono, M.Si beliau menyampaikan pentingnya penegakan disiplin
“Dalam hal penegakan disiplin, tidak bosan bosannya saya mengingatkan agar dapat terus melakukan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain dalam hal ketaatan mematuhi jam kerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta pekerjaan tepat waktu sesuai target yang ditentukan” ucapnya
Agenda  kerja yang harus segera diselesaikan diantaranya :
1. Sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir, namun dalam rangka percepatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 sesuai surat Sekretaris Daerah nomor 990  3012/BPKAD/2023 TANGGAL 28 Desember 2023 bawa penyampaian laporan keuangan perangkat daerah dalam 31 Januari 2024.
2. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Langkat tahun 2023 dan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang penguna semesteran dan tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Adapun laporan yang di maksud di antaranya:
-Laporan mutasi barang milik daerah semester II tahun 2023.
-Laporan hadil inventarisasi milik daerah tahun 2023.
-Laporan tindak lanjut BPK RI.
“Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa sampai saat ini penggunaan barang pada masing-masing perangkat daerah masih belum seluruhnya menyampaikan laporan tersebut” ucapnya
“Saya ingatkan kembali seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hal tersebut sehingga laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 dapat disampaikan kepada   BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tepat waktu. Dalam upaya meraih OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)” tegasnya
Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat Drs. Mulyono, M.Si menambahkan dalam sambutan tersebut untuk mensukseskan pesta demokrasi tahun 2024
” Dalam rangka pesta demokrasi Indonesia 14 Februari 2024 nanti,  mari bersama kita dukung dan sukseskan dengan menggunakan hak pilih kita masing-masing
” saya ingatkan kepada seluruh ASN dan tenaga non ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya (GOLPUT)” ucapnya
” Mari bersama-sama menciptakan pemilu damai tahun 2024 serta tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya “PILIHAN BOLEH BERBEDA TAPI PERSATUAN DAN KESATUAN HARUS TETAP TERJAGA,” harapnya.(ikp)
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas

September 11, 2026
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum

September 11, 2026
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.