Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Korban Malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta
Kilas Daerah

Korban Malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

by kasatnews Februari 1, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Badung- Ibu Henny, seorang warga Bali, menjadi korban dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan “M”,dan pada hari Rabu,7 Februari 2024, ia akan mengikuti sidang mediasi dengan tergugat Dr. AU di Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara nomor 1336/Pdt.G/2023/PN Dps.

Kuasa hukum Ibu Henny, Adv. Indra Triantoro S.H., M.H. dari Elice Law Firm, berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kehadiran Ibu Henny dan Dr. AU dalam mediasi ini diwajibkan.

Kepada awak media, Ibu Henny menceritakan kronologi kejadian. Pada tanggal 22 Juli 2023, ia menjalani suntik botox di klinik tersebut yang langsung ditangani oleh Dr. AU.

“Saat disuntik botox ke kelopak mata, saya tidak pernah diberitahu jenis botox yang digunakan,” ungkap Ibu Henny. “Biasanya suntikan botox harus jauh dari titik mata, tapi ini malah kena saraf mata.”

Lebih lanjut, Ibu Henny mengatakan bahwa Dr. AU tidak menjelaskan jenis suntikan dan prosedurnya sama sekali.

Efek dari suntikan tersebut mulai terasa pada tanggal 17 Agustus 2023. Ibu Henny kemudian ditawarkan perawatan Exilis oleh pihak klinik namun tidak memperlihatkan obat yang disuntikkan dan tidak menjelaskan efek dari obat tersebut.

“Admin klinik menawarkan kepada Dr. AU untuk konsultasi lagi, tapi saya sudah konsultasi ke dokter lain melalui via whatsapp,” jelas Ibu Henny.

Dan efek dari suntikan menyebabkan kedua kelopak mata menjadi turun.

Kemudian untuk memperbaiki kelopak mata pihak klinik menawarkan exilis yang disarankan dokter AU adalah dua kali dalam seminggu.

Meskipun sempat mencoba Exilis, Ibu Henny tidak merasakan perubahan. Pada tanggal 7 November 2023, penglihatannya mulai terganggu dan muncul benang hitam di matanya.

Sejak saat itu, Ibu Henny mulai menuntut pertanggung jawaban dari pihak klinik.

“Selama treatment, saya ditangani oleh asisten Dr. AU,isinial “E”, dan beberapa orang lainnya,” kata Ibu Henny.

Atas kejadian tersebut, Ibu Henny menuntut ganti rugi secara materiil kepada Dr. AU sebesar Rp500 juta.

(AR81/Kasat)

Tags: 500 juta Kecantikan Malpraktik Tuntut ganti rugi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal

September 10, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.