Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen
BPK Perwakilan Sumut Dituding Kurang Cermat Terkait Audit BMHP dan Honor Nakes Covid-19 RSUD Batu Bara T. A 2022, Kok Bisa Ya.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pemerhati Kebijakan Publik Lokal Batubara M. Adam Malik, S.Sos menyinggung BPK Perwakilan Provinsi Sumut kurang cermat dalam melakukan audit keuangan di RSUD Kab. Batubara. Hal itu disampaikan nya kepada media ini, Sabtu (25/11/2023) melalui pesan WA/HP nya.
” Ada beberapa temuan dari hasil audit laporan keuangan Pemkab Batu Bara atas hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Batu Bara T. A 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumut, yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa dari setahun anggaran 144 Milyar pengelolaan APBD dinkes hanya yang di audit sekitar 103 Milyar, Sementara pengelolaan keuangan daerah APBD dari sisa pengelolaan keuangan Dinkes ada di RSUD Batu Bara (BLUD) sebesar 26 Milyar tanpa ada nya salinan laporan Audit dari BPKP RI Sumut serta diduga BLUD RSUD Batu Bara tidak memiliki payung hukum juklak dan juknis dari Perda ataupun Perbup atas realisasi BLUD T. A 2022 tersebut. ” Ungkap Adam Malik S. Sos
Lebih lanjut adam Malik S. Sos mengatakan bahwa BPK Perwakilan Sumut tidak menyentuh audit alokasi dan realisasi Anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) T.A 2022 dengan nilai fantastis mencapai Rp.2.7 Miliar.
Bahkan, ia kecewa dengan kinerja BPK Perwakilan Sumut yang di pimpin oleh Edyu Oktain Panjaitan karena melewatkan audit Pembayaran Honorarium Petugas Covid – 19 RSUD Batubara Tahun 2021 dan di lakukan pembayaran T.A 2022 senilai Rp. 1.1 Miliar & BMHP Rp. 2.7 Miliar.
“Harusnya, BPK Cermat dalam melakukan audit keuangan RSUD Batubara T.A 2022. BMHP senilai Rp. 2.7 Miliar & Penarikan dana Jasa Honor Covid – 19 Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.1 Miliar menggunakan Dana RSUD pada akhir tahun 2022 lalu”. Ungkapnya.
Ia menjelaskan secara administrasi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tidak membolehkan pembayaran tahun lalu kemudian di bayarkan pada tahun berjalan tanpa ada persetujuan dari DPRD Batubara.
“Nggak boleh itu, terlebih lagi Dirut RSUD Batubara melakukan penarikan untuk pembayaran jasa honor covid-19 pada akhir-akhir tahun 2022. Jikapun ada kurang pembayaran tahun 2021 maka dilakukan permohonan ke Kemendagri dan prosedur nya sangat panjang”. Ungkapnya
Kembali Adam menjelaskan terhadap Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), ia meminta kembali kepada BPK untuk melakukan audit investigatif mendalam terhadap pembelian bahan apa – apa saja yang di belanjakan oleh RSUD Batubara tahun 2022.
“Soal BMHP, ada peraturan bupati untuk produk apa-apa saja berkategori BMHP di RSUD Batubara, kepada kawan-kawan pers silahkan tanya ke bagian hukum soal perbup itu”. Pungkasnya
Dikonfirmasi Dirut RSUD dr Guruh Wahyu Nugraha beberapa waktu lalu terkait pengadaan Bahan Media Habis Pakai (BMHP), Ianya tidak banyak bercerita, namun diduga ada yang tersirat menyebabkan konfirmasi tersebut membuat nya gundah.
(Tim/Kasat)