Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pelaku Curanmor di Kawasan Simpang Selayang Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kriminal

Pelaku Curanmor di Kawasan Simpang Selayang Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

by kasatnews November 8, 2023 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Polsek Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, dengan menangkap tiga pelakunya.

Ketiga pelaku adalah, Rikki Ricardo Surbakti alias Keddok, Dandi Andik alias Demit. Kedua pelaku ini diringkus di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Alex Sander Bukit alias Alex dibekuk dari tempat persembunyiannya di daerah Kabanjahe, Tanah Karo, pada Minggu (5/11/2023).

Penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor ini dibenarkan Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo SH, Rabu (8/11/2023).

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Ivan Ricardo (28) warga Jalan Bunga Ringe, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dengan laporan Polisi No. LP/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023,” ujar Iptu Christin.

Dikatakan Iptu Christin, ketiga pelaku beraksi di rumah korban pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

“Saat itu, korban bangun pagi dan terkejut melihat gembok pagar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta dua unit sepeda motor masing masing Yamaha Vixion warna merah plat BK 2071 AEA dan Honda Revo warna hitam plat BK 5762 AKQ yang sebelumnya parkir di garasi rumah sudah tidak ada lagi,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Christin, korban bersama saksi-saksi lain melihat petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian dan saat itu diketahui siapa pelaku pencuriannya.

“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti switer warna hitam, gagang kunci letter T, dua mata kunci letter T pendek, kaos warna biru dongker, dan celana pendek warna cokelat,” lanjutnya.

Kini, sambung Christin, ketiga pelaku sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.