Kasat News Kasat News

Breaking News

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Camat Medan Petisah Dituding Biarkan Bangunan Ruko Mewah Bebas Berdiri Tanpa Plang PBG
Kilas Daerah

Camat Medan Petisah Dituding Biarkan Bangunan Ruko Mewah Bebas Berdiri Tanpa Plang PBG

by kasatnews Oktober 5, 2023 0 Comment

KasatNews.id, Medan – Diduga pihak Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membiarkan bangunan mewah bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Bangunan mewah itu terlihat seperti rumah toko (ruko) berlantai IV. Seperti yang diamati awak media pada Kamis (5/10/2023).

Seorang warga sebut saja Koko saat ditemui di sekitar bangunan mewah itu menjelaskan bangunan ilegal tersebut diketahuinya beberapa bulan belakangan.

“Baru sebulan ini bangunannya. Bang, tanya aja langsung ke dalam. Banyak pekerja dan tukang di dalam, Bang,” kata Koko, Kamis (5/10/2023).

Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung kepada pekerja bangunan tanpa IMB/PBG tersebut. Dan bertemu seorang pekerja yang tidak ingin menyebutkan identitasnya.

Pekerja tersebut mengatakan mengenai bangunan ini silahkan tanyakan kepada seseorang bernama Syamsuir.

“Tanya aja sama Syamsuir,” pungkas pekerja tersebut.

Sementara itu, Camat Medan Petisah melalui Kasi Trantibnya, Zugur Purba saat dikonfirmasi awak media mengatakan bangunan tanpa plang IMB/PBG itu mengatakan sudah ditindak.

“Sudah ditindak sama Tim Terpadu. Dan akan melakukan peninjauan ulang,” ungkap Zugur saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/10/2023).

Tentu, sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.(Mr.H)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta Polemik PPPK

Mei 23, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.