Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
Diduga Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Monopoli 16 Kegiatan Senilai Milyaran Rupiah?
Kasatnews.id , Batu Bara – Di konfirmasi terkait dugaan tindakan melawan hukum dengan menyalahi jabatan dan wewenang sebagai pejabat di ruang lingkup Pemkab. Batu Bara, Kadis Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kabid Perikanan Azmi membantah ada nya indikasi dugaan “kongkalikong” / monopoli pengadaan barang dan jasa tahun 2022 Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara.
Sebab, Dari anggaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara pada tahun anggaran 2022 dinilai dengan bebas tanpa adanya pengawasan pihak UKPBJ Batu Bara terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap salah satu perusahaan (rekanan) penyedia barang dan jasa sebagai penerima kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara dengan jumlah 16 item/jenis kegiatan dalam satu tahun mata anggaran (APBD).
“Pertama itu joki (rejeki), keduo dio memonuhi syarat, ketigo…berdasarkan LKPP boleh.” Jelas Kabid Perikanan Azmi singkat kepada media Kasatnews.id, Selasa (01/8/2023).
Disinggung soal bukti salinan LKPP yang memperbolehkan satu CV (Perusahaan) mengerjakan hingga sampai 16 item/jenis kegiatan dalam satu tahun mata anggaran Dinas Perikanan pada tahun 2022, Kabid Perikanan Azmi belum menjelaskan tentang hal itu hingga berita ini di tayangkan.
Sebagaimana petikan register SP2D Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Tahun 2022 telah menganggarkan keuangan negara/daerah (APBD) dengan metode jenis penunjukan langsung yang diberikan kepada CV “RTS” sebagai penyedia yang menerima 16 item /jenis kegiatan barang dan jasa pemerintah Kab. Batu Bara berikut ini :
1). Pembayaran kontrak sarana dan prasarana produksi pakan ikan mandiri di Kec.Nibung Hangus (DAK) Dinas Perikanan dan Peternakan T. A 2022 senilai rp 173.873.900,00
2) . Pembayaran kontrak pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan gurame Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 185.334.000,00
3). Pembayaran kontrak pengadaan jaring ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 134.312.220,00
4). Pembayaran kontrak pengadaan jaring gembung pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp.
135.919.500,00
5). Pembayaran belanja obat-obatan lainnya kegiatan pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 81.414.060,00
6). Pembayaran kontrak pengadaan obat-obatan pada kegiatan pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Dinas Perikanan dan
Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp.
116.740.920,00
7). Pembayaran Kontrak Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 2.040.000,00
8). Pembayaran kontrak pemeliharaan gedung kantor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp.
107.774.586,00
9). Pembayaran belanja obat/vitamin hewan ternak Tonikum (ATP) Inj (e-catalogue) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 160.000.000,00
10). Pembayaran pengadaan obat-obatan Oktsitetrasiklin La Inj (e-catalogue) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 157.200.000,00
11). Pembayaran kontrak belanja alat dan kesehatan hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Tahun Anggaran 2022 senilai rp. 44.028.150,00
12). Pembayaran kontrak belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 59.081.468,00
13). Pembayaran kontrak belanja barang habis pakai peralatan petugas IB (e-catalogue) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp.
115.731.400,00
14). Pembayaran kontrak paket bantuan pelet itik dan vitamin unggas (e-catalogue) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 29.556.000,00
15). Pembayaran kontrak paket bantuan itik (e-catalogue) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp.
94.800.000,00
16). Pembayaran kontrak belanja modal alat-alat peternakan (container) e-catalogue pada Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 senilai rp. 44.000.000,00
Dari keseluruhan kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2022 yang dikerjakan oleh satu penyedia barang dan jasa (rekanan) yakni CV “RTS” diduga memonopli usaha dan dagang sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Serta mengabaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Ketiga tentang Sanksi dalam pasal 78 ayat (1) huruf (c) terindikasi melakukan KKN dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa pemerintah.
Dan memperhatikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meliputi huruf (c) diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya. Dengan kata lain, penyedia barang dan jasa (rekanan) hanya boleh menerima paket kegiatan dari OPD dengan batasan hanya 2 paket dalam setahun.
(Tim-Kasat)