Kasat News Kasat News

Breaking News

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan Keputusan Pengurangan Kuota Pupuk Bersubsidi

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga New York  

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ketua GNPF Ulama Sumut : Beri Sanksi Hukum Terhadap Kadis PUTR Batubara Ancam Bunuh Wartawan
Kriminal

Ketua GNPF Ulama Sumut : Beri Sanksi Hukum Terhadap Kadis PUTR Batubara Ancam Bunuh Wartawan

by kasatnews Juni 2, 2023 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara, Bresman Mangunsung diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada wartawan pada Senin (29/5/2023), di ruang kerja Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Kalimat “Ku Bunuh Kau” terlontar dari Bresman Mangunsong saat wartawan mengonfirmasi terkait pengadaan satu unit Wheel Loader pada tahun anggaran 2021 oleh Dinas PUTR sebesar Rp. 1.869.890.000,00 yang dimenangkan oleh PT Altrak 1978.

“Tunggu aku resign dari dinas dan mengambil pensiun muda, ku cari kau dan ku bunuh kau,” ucap Bresman kepada wartawan.

Kejadian tersebut pun terekam dan tersebar hingga menjadi viral dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali oleh tokoh agama, Ketua GNPF Ulama dan Aliansi Ormas Islam Sumut, H Aidan Nazwir, pada Kamis (1/6/2023) di Medan.

“Sungguh miris dan sangat kita sesalkan , ucapan salah seorang pejabat Pemkab Batubara seperti termaktub diberita yang sudah viral tersebut,” ucap Ustadz Aidan Nazwir.

Menurutnya ucapan pejabat tersebut memiliki implikasi serius dan dianggap sudah memasuki ranah hukum positif Indonesia. .Maka sebaiknya pula kasus ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Karena, sejauh yang saya amati tidak ada kaitannya dengan unsur pelecehan terhadap sesuatu agama, maka sudah sepatutnya pula kita tidak mengomentarinya dari sisi pandangan keagamaan, agar ini tidak menjadikan persoalan ini lebih rumit,” bebernya.

Dilanjutkannya, terkait sanksi yang patut dikenakan pimpinan terhadap ASN yamg telah melanggar aturan, maka kita juga tidak perlu mengintervensinya, karena tentulah sang atasan sudah paham betul sejauh mana kesalahan yang dilakukan dan seberat apa sanksi yang semestinya diberikan.

“Tentulah harapan kita adalah sanksi yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran pahit dan menimbul kan efek jera bagi ASN lain ke depannya,” harapnya.(MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan Keputusan Pengurangan

Oktober 27, 2026
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana London Hingga

Oktober 27, 2026
Kriminal

Polri Bersama Masyarakat, Kapolsek Medan Tuntungan Ingatkan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan

Oktober 27, 2026
Kriminal

Songket Nias Menembus Panggung Busana

Oktober 27, 2026
Kriminal

Polri Bersama Masyarakat, Kapolsek Medan

Oktober 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.