Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Pokdarling Batu Bara Dukung Kejagung Tindak Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan
Kasatnews.id , Batu Bara – Viralnya berita dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Batu Bara, membuat ketua umum Kelompok sadar lingkungan ( POKDARLING ) Sari Darma Sembiring, SE, angkat bicara dan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan fungsi pengawasannya secara objektif dan tegak lurus.

Hal tersebut diungkapkan Sari Darma Sembiring kepada wartawan diruang kerjanya. Selasa (16/5/2023)
Disebut Darma, menegakkan peraturan dan memberikan kesetaraan Praduga tak bersalah hingga kesetaraan dapat Dirasakan seadil-adilnya kepada para pihak. Baik kepada pihak keluarga tersangka, maupun kepada pihak oknum jaksa berinisial “EKT” yg diduga melakukan perbuatan tercela.
“ Pertama saya apresiasi Gerak cepat Kejaksaan Agung yang menyikapi viralnya berita ini, namun perlu kiranya semua pihak baik Kejaksaan Agung, media maupun Masyarakat agar tetap objektif dalam menilai apa sebenernya yang terjadi, saya memang belum melalukan penelusuran dan penelitian yang lebih dalam, namun sebagai warga negara yang semua sama di mata hukum, perlu menganalisa secara objektif,” tegas Darma.
Siapa pihak yang datang dan berniat menawarkan untuk memberikan sesuatu agar perkara nya dibantu? Lalu siapa pihak yang dirugikan dan apa kerugian yang telah ditimbulkan ? Dan apakah sudah terjadi kerugian yang dimaksud kan tersebut “ ucap Darma.
Masih Menurut pria yang disapa Angling Darma dan terkenal kritis dalam pemantauan kinerja Aparat Penegak hukum, meminta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH. MH. Tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah terhadap oknum jaksa “E”. Hal ini diungkapkan nya setelah melakukan analisa terhadap Berita yang viral beredar di Masyarakat.
“Agak menggelitik sebenernya ya. Saya tidak membela pihak manapun. Adhyaksa adalah lembaga yang besar yang selama ini selalu berani dalam memberantas dugaan tindak Pidana korupsi, namun saya minta Jaksa Agung agar tetap mengedepankan Praduga Tak Bersalah terhadap Oknum Jaksa E yang menurut saya telah melakukan sebuah perbaikan diri dan telah menyadari dirinya Hampir melakukan kesalahan hingga dirinya memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga dituding sebagai proses dari perbuatan tercela yaitu pemerasan”
Dengan disadari dan dikembalikannya uang yang diduga diberikan oleh keluarga tersangka tersebut, berarti jaksa “EKT” sudah menunjukkan dirinya sebagai pribadi yang balik karena sebaik-baiknya manusia apabila melakukan kesalahan dan dia sadari kesalahan tersebut dia perbaiki dan dia tidak ulangi lagi “ tambah Darma.
“ Secara logika saja penetapan tersangka kan bukan dari kejaksaan, setau saya jaksa tugasnya hanya melakukan penuntutan. Saya juga bertanya-Tanya Ada niat apa pihak keluarga tersangka mendatangi oknum jaksa “EKT”, ya kalo merasa dia tidak bersalah tinggal fight aja gugat status tersangkanya di prapidkan atau tinggal tempur pembuktian di pengadilan buktikan diri tersangka tidak bersalah “ ucapnya menambahkan.
Sebelumnya beredar Berita yang viral dan dilansir dari salah satu media online bahwa adanya dugaan Oknum jaksa berinisal “ EKT “ yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita dan telah dilaporkan ke Asisten pengawasan kejaksaan tinggi Sumatera utara.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Doni Harahap, langsung mengirimkan siaran pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa EKT
Terkait viralnya oknum Jaksa Kejari Batubara (EKT) di berbagai platform media, baik media sosial maupun media
online, disampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah
dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Sholeh Pelka