Kasat News Kasat News

Breaking News

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Box

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan Tegaskan Proyek Boxculvert-Turap

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ijazah SMA Ditahan,  Mantan Karyawan Yuki Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon 
Kriminal

Ijazah SMA Ditahan,  Mantan Karyawan Yuki Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon 

by kasatnews Maret 27, 2023 0 Comment

Kasatnews.id Medan – Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.

Kali ini, seorang karyawan, MF (25) warga Jalan Denai/Pasar Sukaramai Medan, menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada awak media,  pada hari Rabu (15/3/2023).MF menjelaskan saat ingin mengambil ijazahnya sebagai jaminan yang ditahan perusahan untuk menerima dirinya bekerja di Yuki Jalan SM Raja No 77 Medan.
“Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan Bang,” ungkap MF, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD , LS untuk meminta ijazah, namun kecewa yang didapat.
“Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi Bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya Bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku Bang, memang berhak ya Bang  perusahaan  tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku  Bang.  Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager, LS,” pungkasnya.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung Manager, LS di ruang kerjanya terkait pengambilan ijazah MF, namun LS mengatakan harus janji dulu.”Dah janji, Kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi,” cetus LS singkat.
Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.(MRH)
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2 Kali Cair,

Juni 8, 2026
Batu Bara

Diduga Aturan Berlaku Surut, Puluhan Pekerja Kontraktor

Juni 5, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2

Juni 8, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.