Kasat News Kasat News

Breaking News

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal Meulaboh Gagal Beredar

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Menseskab: Presiden Minta Proses Pembunuhan Brigadir J di Buka Terang Benderang
Nasional

Menseskab: Presiden Minta Proses Pembunuhan Brigadir J di Buka Terang Benderang

by kasatnews Agustus 8, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Kini Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

” Brigadir RR kini sudah ditahan, dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Namun ketidakpuasan terhadap proses yang digelar Mabes Polri datangnya dari Ketua Komnas HAM, itu terlihat dari mimik wajah Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menilai konstruksi kasus tewasnya Brigadir J tidak sejalan dengan konstruksi awal yang telah dijabarkan sebelumnya. Kata Ketua Komnas HAM memberikan keterangan Pers nya kepada sejumlah awak media, Senin (8/8/2022).

Ketua Komnas HAM Ngotot minta agar  CCTV dan WA Group Ajudan Irjen Sambo dibuka agar kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.

” Kami dari Komnas HAM meminta agar  CCTV dan data alat komunikasi seperti WA Group para ajudan Irjen Sambo dibuka. Hal ini agar membuat kasus penembakan Brigadir J ini menjadi terang benderang.” Ungkap nya

Bahkan, Ketua Komnas HAM dalam hal  ini mengancam akan melapor kepimpinan (Menko) jika CCTV dan data alat komunikasi tersebut tidak dibuka oleh polisi. ” Itu kan pimpinan tertinggi mereka (Polisi).” Pungkas Ahmad Taufan Damanik

Disisi lain, Menurut Menseskab Kepresidenan Pramono Anung menjelaskan,” Presiden sudah tiga kali menyampaikan, sudah sangat terbuka, jangan ada yang di tutup-tutupi, buka apa adanya, itu arahan presiden dengan harapan dapat terselesaikan, Supaya citra Polri tidak Babak belur sampai saat ini.” Ujar Menseskab Pramono Anung

Terkait kedua tersangka pembunuhan Brigadir J dikenakan dengan pasal yang berbeda, yakni Bharada E ditetapkan  sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338,juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sekedar untuk diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan oleh Timsus Bareskrim Polri dari penyelidikan beberapa saksi atas pembunuhan Brigadir J, dan menguatkan akan adanya tersangka baru lagi. Sementara Fredy Sambo kini sudah dalam pengamanan pihak Mako Brimob Kelapa Dua terkait pelanggaran kode etik.

(Tim/Kasat)

Tags: Ajudan Bharada E Brigadir J Brigadir RR Irjen Fredy Sambo Nonaktif Komnas Ham Menseskab Pramono Anung Presiden Jokowi. Putri Candrawhati Timsus Bareskrim polri
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.