Kasat News Kasat News

Breaking News

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK 1196 O Berulang

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi Saputra : Program

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bupati Batubara Ir Zahir M.Ap Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Nota 4 Ranperda
Pemerintahan

Bupati Batubara Ir Zahir M.Ap Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Nota 4 Ranperda

by kasatnews Februari 15, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batubara – Dalam pandangan umum penyampaian 7 fraksi DPRD Batubara terkait usulan 4 ranperda yang disampaikan Bupati Batubara Ir Zahir M.Ap tentang perusahaan air minum Tirta Tanjung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda non PROPEMPERDA yakni tentang Bangunan – Gedung dan Ranperda Perusahaan Umum Pasar Sinar Malaka yang akan dilanjutkan dengan paripurna pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait 4 usulan Ranperda tersebut.

Melalui Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE menyampaikan apresiasi terhadap saran dan pendapat berbagai pihak dari fraksi DPRD Batubara dengan berbagai aspek hukum yang berlaku, Selasa (15/2/2022)

” Dengan menerima saran dan pendapat dari berbagai pihak (fraksi) DPRD Batubara, Kami atas nama pemerintah Kab. Batubara akan berusaha untuk menertibkan bangunan -bangunan yang sudah ada bahkan yang akan dibangun nantinya. Sehingga akan tertata kembali dan di sesuaikan dengan RTRW Kab. Batubara.

Sehubungan dalam perubahan badan hukum dari perusahan umum daerah air minum Tirta Tanjung juga akan terus kita tingkat kan dari pelayanan nya secara profesional agar memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan perekonomian masyarakat.

Selanjutnya, Ranperda Perusahan Umum Daerah (PDAM) Tirta Tanjung tentunya harus menyesuaikan dengan regulasi dan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD terkait peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendapatkan Provit perusahaan yang dapat meningkatkan PAD nantinya. ” Ujar Wakil Bupati Oky Iqbal

Dikatakan nya lagi, ” Untuk meningkatkan PAD perusahan umum pasar akan dikelola oleh perusahan umum daerah Sinar Malaka. Hal ini agar perusahan umum Sinar Malaka memiliki wewenang penuh dalam mengelola pasar-pasar yang ada di Kab. Batubara. Untuk modal awal Perusahaan Umum Daerah Sinar Malaka akan diberikan penyertaan modal sebesar Rp. 10 Milyar yang akan memberikan sarana dan prasarana memadai untuk mengembangkan Perusahan Umum Daerah Sinar Malaka.

Dan tujuan ini agar perusahaan umum daerah Sinar Malaka diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga dan pasokan barang dan terlebih nya diharapkan dapat memberikan keuntungan secara finansial kepada pendapatan asli daerah yang lebih mengarah kepada dampak positif perekonomian masyarakat Batubara.” Tuturnya

Diakhir penyampaian pandangan umum berbagai pihak fraksi DPRD Batubara terhadap 4 usulan Ranperda Pemkab. Batubara tersebut, terselip permintaan kepada Pemerintah Kab. Batubara agar mengevaluasi kinerja dan mencopot kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan terhadap hasil penilaian beberapa pihak dari fraksi DRPD tersebut?
(Aswat)

Tags: Bupati jawab pandangan umum nota 4 ranperda Ranperda untuk menggali potensi PAD dan ekonomi masyarakat Wakil bupati sampaikan apresiasi pandangan umum nota 4 ranperda
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
Kilas Daerah

Tempuh 8 Jam, Relawan Inalum Salurkan Bantuan

April 14, 2026
Kriminal

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

April 14, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota

April 14, 2026
Kilas Daerah

Tempuh 8 Jam, Relawan Inalum

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.