Kasat News Kasat News

Breaking News

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik Pengedar Pod Getar “Labubu dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan
Nasional

Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan

by kasatnews April 7, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tak membuat masyarakat gaduh. Ia menegaskan, agar pencopotan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku. “Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri, kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan untuk bertugas di KPK.

Nama Brigjen Endar Priantoro satu paket bersama Irjen Karyoto, selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK berdalih, pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.

Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Namun, KPK lebih dulu memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut. KPK pun diketahui menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjen Endar Priantoro.

(Red/Kasat)

Tags: #KPK Direktur penyelidikan Pencopotan Brigjen Endar Presiden Jokowi. Taat Aturan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat

Agustus 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik Pengedar Pod

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Minta Kasus Keracunan MBG

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368

Agustus 14, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat

Agustus 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Minta Kasus

Agustus 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.