Presiden Jokowi Melantik Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN di Istana Bogor
Kasatnews.id , JAKARTA – ” Hari ini di Istana Negara, Presiden RI Ir Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keduanya akan bekerja keras, memberdayakan segenap sumber daya yang ada, untuk bersama-sama membangun IKN sebagai sebuah ibu kota yang dapat merefleksikan kota Indonesia masa depan. Selamat Bekerja.” Ucap Presiden Jokowi kepada kedua orang yang di Lantik sebagai Kepala Otorita IKN dan wakil Kepala IKN yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Bambang Susantono yang menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe periode 2022-2027 pada Kamis sore (10/3/2022).
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Adapun kedudukannya setingkat menteri, dimana Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Lalu, apa saja tugas yang akan dilakukan Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN?
Mengenai tugas lengkap Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Kendati demikian, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
(Han/As)