Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Anggota DPRD Sumut Jenguk Korban Pelajar Tangannya Ditebas : Sikat

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Presiden Jokowi Melantik Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN di Istana Bogor
Nasional

Presiden Jokowi Melantik Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN di Istana Bogor

by kasatnews Maret 10, 2022 0 Comment
Kasatnews.id , JAKARTA – ” Hari ini di Istana Negara, Presiden RI Ir Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keduanya akan bekerja keras, memberdayakan segenap sumber daya yang ada, untuk bersama-sama membangun IKN sebagai sebuah ibu kota yang dapat merefleksikan kota Indonesia masa depan. Selamat Bekerja.” Ucap Presiden Jokowi kepada kedua orang yang di Lantik sebagai Kepala Otorita IKN dan wakil Kepala IKN yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Bambang Susantono yang menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe periode 2022-2027 pada Kamis sore (10/3/2022).
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Adapun kedudukannya setingkat menteri, dimana Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Lalu, apa saja tugas yang akan dilakukan Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN?
Mengenai tugas lengkap Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Kendati demikian, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
(Han/As)
Tags: Presiden berharap IKN dapat membawa Indonesia yang baru Presiden Jokowi Lantik kepala dan wakil kepala IKN Presiden Jokowi ucap selamat bekerja kepada kepala dan wakil kepala IKN
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda

Mei 12, 2026
Kriminal

Anggota DPRD Sumut Jenguk Korban Pelajar Tangannya

Mei 12, 2026
Kriminal

Anggota DPRD Sumut Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Mei 11, 2026
Batu Bara

Pasca Pemberitaan Napi Lari, Diduga Oknum Lapas

Mei 11, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan

Mei 12, 2026
Kriminal

Anggota DPRD Sumut Jenguk Korban

Mei 12, 2026
Kriminal

Anggota DPRD Sumut Minta Polisi

Mei 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.