Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Kawasan Sunggal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian Bisnis di Pergudangan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji 13 Akan Segera Cair!
Nasional

Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji 13 Akan Segera Cair!

by kasatnews April 14, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah di masa hari raya Idul Fitri 2022.

“Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Jokowi.

Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

” Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ujarnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

(As)

Tags: Gaji 13 dan THR Cair Kabar gembira Presiden Jokowi. Tanda tangan.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Kawasan

September 8, 2026
Kriminal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha Khawatir Ketidakpastian

September 7, 2026
Kilas Daerah

Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI

September 7, 2026
Nasional

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah –

September 7, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar

September 8, 2026
Kriminal

Akses Truk Dihadang, Pelaku Usaha

September 7, 2026
Kilas Daerah

Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon

September 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.