Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 KPK Tangkap Tangan Eks Walikota di Yogyakarta Terkait Dugaan Suap Sektor Perizinan
Nasional

KPK Tangkap Tangan Eks Walikota di Yogyakarta Terkait Dugaan Suap Sektor Perizinan

by kasatnews Juni 3, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gelar Giat Tangkap Tangan (TT) terhadap sejumlah orang dari unsur Kepala Daerah dan Swasta di Daerah Kota Yogyakarta.

Dalam konferensi pers KPK terkait perkembangan Giat Tangkap Tangan di Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan setelah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi jenis Suap terkait Pengurusan Izin IMB Apartemen di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun pihak yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Selanjutnya pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap: Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Lebih lanjut Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag,” jelas Alexander Marwata.

(Herman/As)

Tags: #KPK Gratifikasi IMB. OTT Walkot Yogyakarta
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.