Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi
Ketua Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan: Profesi Jurnalis Harus Dihormati, Bukan Direndahkan
Kasatnews.id | Jakarta – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan penyesalan atas pernyataan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan kliennya, Ardiansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung. Jakarta (17/7/2026)
Pernyataan yang dinilai bernada merendahkan tersebut menuai reaksi dari kalangan pers karena dianggap tidak mencerminkan etika komunikasi publik yang semestinya dijunjung oleh seorang praktisi hukum.
Menurut Komaruddin Hidayat, hubungan antara profesi hukum dan profesi jurnalistik harus dibangun atas dasar profesionalisme dan saling menghormati. Perbedaan pandangan maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak sepatutnya direspons dengan ucapan yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
“Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan, itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi, mengonfirmasi fakta, serta menghadirkan keterangan dari narasumber kepada publik. Jika terdapat ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan, respons yang diberikan semestinya tetap rasional, santun, dan beretika,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers menilai setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber sedang melaksanakan fungsi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan maupun ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan patut disesalkan.
Komaruddin mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional melaksanakan peranan untuk:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan;
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Atas dasar itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Pers dan profesi hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan nilai keadilan dan keterbukaan informasi. Karena itu, komunikasi yang dibangun harus mencerminkan penghormatan terhadap profesi masing-masing,” ujar Komaruddin.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dalam setiap aktivitas peliputan.
Pernyataan resmi Ketua Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin konstitusi harus diiringi dengan penghormatan terhadap profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan wartawan dapat disampaikan, namun tidak dengan cara yang merendahkan martabat profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. (Tim/Kasat)