

Kajagung Kembali Rilies Pemberhentian 4 Dari 7 Perkara Lewat Restorative Justice
Kasatnews.id , Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) dari 7 (tujuh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu terhadap 3 (tiga) berkas perkara yaitu:
1. Tersangka A HALIK alias HALIK AL MUHAMAD dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka BENI HARIADI ALS BENI AK. SAHARUDIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka M. SIDIK ALS SIDIK AK. KANIM dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun ketiga berkas tersebut tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(As)