Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui

Polres Batu Bara Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tertimpa

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kajagung Kembali Rilies Pemberhentian 4 Dari 7 Perkara Lewat Restorative Justice
Nasional

Kajagung Kembali Rilies Pemberhentian 4 Dari 7 Perkara Lewat Restorative Justice

by kasatnews April 8, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) dari 7 (tujuh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu terhadap 3 (tiga) berkas perkara yaitu:
1. Tersangka A HALIK alias HALIK AL MUHAMAD dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka BENI HARIADI ALS BENI AK. SAHARUDIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka M. SIDIK ALS SIDIK AK. KANIM dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ketiga berkas tersebut tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(As)

Tags: Hukum berkeadilan Jampidum Kajagung. RJ.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik

Juli 27, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Berikan Tali Asih kepada

Juli 27, 2026
Nasional

INALUM Kembali Buka Program Magang 2026, Mahasiswa

Juli 27, 2026
Kilas Daerah

Disampaikan di Kegiatan Reses, Edi Saputra Ajak

Juli 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi

Juli 27, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Berikan Tali

Juli 27, 2026
Nasional

INALUM Kembali Buka Program Magang

Juli 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.