Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Alihkan Kursi DPRD dari Garuda ke PDIP, Restuman Ndruru : Lima Komisioner KPU Nisel Resmi Digugat ke PTUN dan Diperiksa DKPP
Nasional

Alihkan Kursi DPRD dari Garuda ke PDIP, Restuman Ndruru : Lima Komisioner KPU Nisel Resmi Digugat ke PTUN dan Diperiksa DKPP

by kasatnews Februari 28, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan pengalihan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Garuda ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2.

Dugaan ini mencuat setelah calon legislatif (caleg) Partai Garuda, Restuman Ndruru, menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan melaporkan 5 komisioner KPU Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Restuman menilai keputusan KPU Nias Selatan tidak adil dan merugikan dirinya serta Partai Garuda. “Saya merasa dizalimi karena suara yang diperoleh adalah suara rakyat dan tidak boleh dipindahkan ke partai lain. Saat ini, kami sedang menempuh jalur hukum di PTUN dan DKPP. Kami berharap agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan mengembalikan kursi Partai Garuda kepada kami,” ujar Restuman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Restuman mengklaim memperoleh 1.648 suara yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024. Namun, keputusan berikutnya, Nomor 2011 Tahun 2024, mengalihkan kursi tersebut kepada Nurtiza Dachi dari PDIP dengan alasan Partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.

Menurut Restuman, keterlambatan pengunggahan LPPDK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADK) disebabkan kendala teknis. “Kami telah berupaya melakukan pengunggahan dan berkomunikasi dengan KPU Nias Selatan, namun mereka hanya mengaku sebagai ‘viewer’ yang tidak bisa membantu,” jelasnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus ini telah digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (26/2/2025). DKPP memeriksa lima anggota KPU Nias Selatan, yakni Benimeritus Halawa (Ketua), serta Resman Buulolo, Isiani Gohae, Sifaomadodo Wau, dan Kadar Kristian Wau. Mereka diduga bertanggung jawab atas pergeseran kursi dari Partai Garuda ke PDIP. (Jam)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.