Kasat News Kasat News

Breaking News

Sidang Sumantri-Fajar di PN Pakam: Warga Ingin Berdamai dengan PT

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat Dalam 2×24

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sidang Sumantri-Fajar di PN Pakam: Warga Ingin Berdamai dengan PT UG Patumbak 
Kriminal

Sidang Sumantri-Fajar di PN Pakam: Warga Ingin Berdamai dengan PT UG Patumbak 

by Redaksi Kasat News September 16, 2026 0 Comment

Kasstnews.id, Deliserdang — Persidangan perkara Sumantri dan Muhammad Fajar Faturrahman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (16/9/2026), tidak hanya mengungkap keterangan mengenai perkara yang menjerat keduanya.

Penasihat hukum warga, Riki Irawan, S.H., M.H., menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Tumaham Bernard Nadapdap, Umri, dan Puja P alias Pujo.

Persidangan berlangsung dalam dua sesi. Setelah majelis hakim memeriksa Tumaham Bernard Nadapdap hingga sekitar pukul 13.30 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB dengan pemeriksaan Umri, mantan kepala dusun tempat Sumantri berdomisili. Setelah itu, giliran Pujo memberikan keterangan.

Di hadapan majelis hakim, Pujo yang berprofesi sebagai wartawan, saat ditanya mengetahui persoalan tersebut mengatakan bahwa awalnya dirinya mengetahui perkara ini ketika meliput warga yang melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang PT Universal Gloves (UG) Patumbak.

Adapun salah satu tuntutan warga saat itu sesuai berbagai pemberitaan yang telah terbit, adalah agar kriminalisasi terhadap warga dihentikan. Warga yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain Sumantri, Tumaham Nadapdap, Fajar Faturrahman, serta Nurlela Ginting (saat ini telah meninggal dunia), atas laporan pelemparan yang mengakibatkan kerusakan alat berat milik PT. Universal Gloves.

Saat ditanya lebih lanjut, Pujo juga menjelaskan sejauh dirinya mengikuti permasalahan ini, mengungkap satu persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu: upaya perdamaian antara warga yang dilaporkan dengan PT Universal Gloves (UG).

Menurut Pujo, berdasarkan pengetahuannya bahwa warga pada dasarnya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan. Bahkan, pertemuan antara warga dan PT Universal Gloves pernah digelar dalam bentuk mediasi.

Namun, menurut kesaksiannya, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan damai. Yang juga menjadi sorotan, sejauh pengetahuan Pujo, belum pernah ada pembicaraan perdamaian yang secara langsung diinisiasi oleh PT Universal Gloves dengan warga yang dilaporkan.

“Sejauh yang saya tahu, dari pihak Universal Gloves belum ada membicarakan perdamaian dengan warga yang dilaporkan,” kata Pujo dalam persidangan.

Pernah Ada Mediasi, Tapi Belum Ada Kesepakatan

Pujo menjelaskan, pertemuan antara warga dan perusahaan memang pernah berlangsung. Namun, menurut keterangannya, pertemuan tersebut bukan atas inisiatif PT Universal Gloves, melainkan digagas pihak desa. Hal itu, kata Pujo, terlihat dari undangan mediasi yang diterima dirinya dan rekan-rekan awak media.

Adapun Surat dimaksud, sesuai pemberitaan yang juga telah terbit sebelumnya di berbagai media adalah surat dengan Nomor 005/2064 yang menggunakan kop surat Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung.

Dalam undangan tersebut tercantum pimpinan PT Universal Gloves, sejumlah perwakilan warga, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Patumbak Kampung.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Patumbak Kampung, Jalan Pertahanan Gang Inpres, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Belasan warga yang tinggal di sekitar gudang penyimpanan atau pengolahan cangkang PT Universal Gloves, menurut Pujo yang berada di lokasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Dengan demikian, ada dua fakta yang muncul dari keterangan Pujo dalam persidangan. Pertama, pernah ada upaya mempertemukan warga dan perusahaan melalui mediasi. Kedua, hingga saat ini menurut pengetahuannya belum ada perdamaian yang tercapai maupun pembicaraan damai yang secara langsung diinisiasi PT Universal Gloves dengan warga yang dilaporkan.

Persoalan Lingkungan Menambah Panjang Perkara

Saat penasehat hukum warga bertanya sejauh apa yang diketahuinya hingga saat ini, Pujo menjelaskan bahwa apa yang disaksikannya selama meliput dan mengikuti perkembangan kasus ini, bahwa selain persoalan dengan warga masih ada kisah lain yang berkaitan dengan PT Universal Gloves.

Pujo mengatakan bahwa dirinya pernah berada di lokasi dan menyaksikan ketika dua orang yang mengaku dari DLHK Sumut bersama pihak Polda Sumut melakukan pengambilan sampel air dan udara, hal ini pun telah diterbitkan di berbagai media.

Ia juga kemudian mengetahui adanya tindak lanjut dari DLHK Sumut berupa surat yang memuat sejumlah temuan terkait PT Universal Gloves.

Surat DLHK Sumut Nomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 tentang Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves tertanggal 20 Januari 2026 tersebut merupakan jawaban atas permintaan penjelasan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Dalam keterangannya, Pujo menyebut surat tersebut memuat sejumlah temuan terkait pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, serta pengelolaan limbah B3. Namun, persoalan berikutnya adalah tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Yang saya ketahui, sampai saat ini belum ada kelanjutan berupa sanksi terhadap temuan tersebut. Bahkan setelah Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut meminta agar realisasi sanksi tersebut ditindaklanjuti, sejauh yang saya ketahui belum ada tindakan dari pihak DLHK,” ujar Pujo.

Ada Temuan, Ada Mediasi, Tapi Titik Temu Belum Terlihat

Dua persoalan tersebut kemudian bertemu dalam satu benang merah: penyelesaian persoalan antara warga dan PT Universal Gloves belum sepenuhnya menemukan titik akhir.

Di satu sisi, warga saat berdemo pada tanggal 6 Oktober 2025 disebut telah menyampaikan tuntutan agar persoalan mereka tidak berujung pada kriminalisasi dan pernah mengikuti mediasi dengan perusahaan.

Di sisi lain, menurut kesaksian Pujo, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai dan belum ada pembicaraan perdamaian yang secara langsung diinisiasi PT Universal Gloves dengan warga yang dilaporkan.

Sementara dalam persoalan lingkungan, terdapat dokumen DLHK Sumut yang memuat sejumlah temuan. Namun, kembali berdasarkan keterangan Pujo, temuan tersebut sejauh ini belum berujung pada sanksi dari DLHK Sumut.

Masih ada pula hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Beberapa saat sebelumnya, menurut Pujo saat dirinya mengkonfirmasi, Zaenuddin Harahap dari DLHK Sumut menyatakan bahwa pemeriksaan dan temuan yang dilakukan pihaknya bukan terkait cangkang. Pernyataan itu menjadi relevan karena persoalan yang dilaporkan warga berkaitan dengan cangkang sawit di lingkungan PT Universal Gloves.

Karena itu, hubungan antara pemeriksaan DLHK, isi surat tertanggal 20 Januari 2026, dan persoalan cangkang yang dilaporkan warga masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya, persidangan Rabu tersebut tidak hanya menghadirkan keterangan mengenai perkara Sumantri dan Fajar. Kesaksian Pujo juga memperlihatkan bahwa di luar ruang sidang masih terdapat persoalan yang belum selesai: warga pernah dipertemukan dengan perusahaan, tetapi perdamaian belum tercapai; sementara di sisi lain, terdapat temuan lingkungan yang menurut saksi belum berujung pada sanksi.

Keterangan Pujo merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara Sumantri dan Fajar Faturrahman. Penilaian terhadap relevansi dan kekuatan keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

PT Universal Gloves tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas keterangan Pujo, dokumen DLHK, maupun hal-hal lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sidang Sumantri-Fajar di PN Pakam: Warga Ingin

September 16, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan

September 16, 2026
Nasional

Tinjau Hunian Korban Bencana di Tapsel, Wapres

September 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Residivis Edarkan Sabu di

September 16, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sidang Sumantri-Fajar di PN Pakam:

September 16, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus

September 16, 2026
Nasional

Tinjau Hunian Korban Bencana di

September 16, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.