Kasat News Kasat News

Breaking News

Sidang Prapid Sumantri Berlangsung Maraton, Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sidang Prapid Sumantri Berlangsung Maraton, Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan
Kriminal

Sidang Prapid Sumantri Berlangsung Maraton, Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

by Redaksi Kasat News Agustus 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Deliserdang- Persidangan praperadilan (Prapid) yang diajukan Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, berlangsung secara maraton sejak Selasa hingga Jumat, 18–21 Agustus 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Lbp tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap para pemohon dalam perkara pidana yang mereka hadapi.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, terdapat tujuh pihak yang ditetapkan sebagai Termohon, yakni:

1. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak sebagai Termohon I;
2. Kapolrestabes Medan sebagai Termohon II;
3. Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon III;
4. Kapolri sebagai Termohon IV;
5. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai Termohon V;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Termohon VI; dan
7. Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Termohon VII.

Dalam proses persidangan, pihak Termohon I adalah Kapolsek Patumbak, sedangkan Termohon V adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena dalam repliknya, kuasa hukum pemohon memberikan tanggapan khusus terhadap jawaban Termohon V, terkait tindakan penahanan terhadap kedua pemohon pada tingkat penuntutan.

Kuasa Hukum Bantah Jawaban Termohon V

Kuasa hukum Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurahman, Riki Irawan, S.H., M.H. dan Muhammad Chairul, S.H., sebelumnya mengajukan replik atas jawaban Termohon V tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam replik tersebut, pemohon tetap mempertahankan seluruh dalil dalam permohonan praperadilan beserta perbaikannya.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga berujung pada penahanan kedua pemohon.

Kuasa hukum menyatakan bahwa perkara beserta berkas para pemohon telah dilimpahkan oleh Termohon I, yakni Kapolsek Patumbak, kepada Termohon V, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada 16 Juli 2026.

Kuasa hukum juga meminta agar berita acara pelimpahan tahap dua diperlihatkan dalam persidangan.

Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap para pemohon, termasuk berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar sejumlah dokumen terkait proses perkara, antara lain P-19, P-20, P-21 dan P-22, diperlihatkan dalam persidangan.

Mereka juga meminta dokumen terkait izin penyitaan dari PN Lubuk Pakam beserta buku ekspedisi surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak pemohon, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang dan membantu hakim menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan terhadap kedua pemohon.

Persoalkan Dua Surat Perintah Penahanan

Dalam repliknya, kuasa hukum juga membantah dalil Termohon V yang menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua pemohon telah dilakukan sesuai prosedur.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1906/L.2.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 terhadap Sumantri dan Nomor PRIN-1907/L.2.14/Eoh.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 terhadap Muhammad Fajar Fathurahman.

Pihak pemohon mendalilkan bahwa terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHAP sebagaimana yang mereka uraikan dalam permohonan dan replik.

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim menyatakan kedua surat perintah penahanan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kuasa hukum juga meminta agar Termohon V diperintahkan segera mengeluarkan para pemohon dari tahanan.

Seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan masih harus dinilai oleh hakim berdasarkan jawaban para termohon, bukti serta fakta persidangan.

KY Turun Langsung Pantau Persidangan

Di tengah persidangan yang berlangsung maraton tersebut, Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara turun langsung melakukan pemantauan.

Pemantauan dilakukan sejak Selasa, 18 Agustus, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, dan direncanakan berlanjut hingga pembacaan putusan.

Tim KY dipimpin Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, S.H., didampingi Asisten Bidang Pengawasan Hakim, Prans Dominggus MP Lubis, S.H.

KY menjelaskan bahwa pemantauan persidangan dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Dengan demikian, kehadiran KY bukan untuk mengadili perkara, menentukan siapa yang benar atau salah, maupun mencampuri independensi hakim dalam mengambil keputusan.

Objek pengawasan KY adalah perilaku hakim, termasuk memastikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dijalankan selama proses persidangan.

Pemantauan tersebut juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal atau checks and balances terhadap lembaga peradilan.

Sidang Maraton hingga Jumat, Putusan Direncanakan Senin

Kuasa hukum pemohon, Riki Irawan, mengatakan kepada awak media bahwa persidangan akan berlangsung secara maraton hingga Jumat untuk menyelesaikan seluruh agenda pemeriksaan.

Jika agenda persidangan selesai sesuai rencana, pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Riki juga mengatakan bahwa Penghubung KY RI Wilayah Sumatera Utara direncanakan tetap memantau proses tersebut hingga pembacaan putusan.

“Rencana Penghubung KY RI Wilayah Sumut akan memantau hingga pembacaan putusan,” kata Riki.

Dengan demikian, perhatian terhadap perkara ini tidak hanya tertuju pada substansi permohonan praperadilan, tetapi juga pada bagaimana seluruh rangkaian persidangan berlangsung hingga hakim menjatuhkan putusan.

Namun, sesuai kewenangannya, pemantauan KY tetap ditujukan terhadap integritas, etika dan perilaku hakim, bukan untuk memengaruhi isi putusan.

Sementara itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan maupun tindakan hukum lain yang dipersoalkan sepenuhnya berada di tangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut. (MRH/R

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sidang Prapid Sumantri Berlangsung Maraton, Tujuh Pejabat

Agustus 19, 2026
Batu Bara

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program

Agustus 19, 2026
Kriminal

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung

Agustus 19, 2026
Kriminal

81 Tahun Indonesia Merdeka, Polisi Belum Tangkap

Agustus 19, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sidang Prapid Sumantri Berlangsung Maraton,

Agustus 19, 2026
Batu Bara

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat

Agustus 19, 2026
Kriminal

Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare

Agustus 19, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.