Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di Kos-kosan Medan Tuntungan  

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan Minta Dewan Komisi

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras

by kasatnews Agustus 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A. (38) berhasil diamankan bersama barang bukti

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A. mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan .

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. (Tim/Kasat)

Tags: Barbut Pengedar di tangkap Polres Batu Bara Satresnarkoba
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan Sabu di

Agustus 11, 2026
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua Korban Pembacokan

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal

Agustus 10, 2026
Nasional

Ketum KSPSI 1973 Serta Ginting : Melalui DPR,

Agustus 9, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Wanita Edarkan

Agustus 11, 2026
Kriminal

2 Tahun DPO, Orang Tua

Agustus 10, 2026
Kriminal

Akibat Limbah Sawit, PT Leo

Agustus 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.