DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Terkait Viral Video Oknum Plt
Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Dini Hari
Kasatnews.id, Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria muda diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis MDMA/ekstasi saat operasi dini hari di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/1/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang dinilai akurat dan dapat dipercaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 butir pil MDMA/ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika, dan para pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.
Ia menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta pengembangan jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
AKP Arifin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Kasat)