Kasat News Kasat News

Breaking News

DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Terkait Viral Video Oknum Plt

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Dini Hari
Kriminal

Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Dini Hari

by kasatnews Januari 30, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria muda diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis MDMA/ekstasi saat operasi dini hari di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang dinilai akurat dan dapat dipercaya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 butir pil MDMA/ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika, dan para pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.

Ia menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta pengembangan jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

AKP Arifin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim/Kasat)

Tags: Amankan 2 pemuda AMDM/Ekstasi Polres Batu Bara Satresnarkoba
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Terkait Viral

Februari 6, 2026
Kilas Daerah

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI

Februari 6, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Klarifikasi Fasilitas

Februari 5, 2026
Kriminal

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Ratusan Kilogram

Februari 5, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng

Februari 6, 2026
Kilas Daerah

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama

Februari 6, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat

Februari 5, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.