




Satnarkoba Polres Batubara Berhasil Mengamankan Nelayan Nyaru Bandar Narkoba
Kasatnews.id , Batubara – Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 Wilayah Hukum Polres Batubara berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan TO Hamdan Simamora Als AK (32) seorang Nelayan yang nyaru jadi bandar shabu-shabu di lokasi Jalan Berdikari Lingkungan III Kel. Pangkalan Dodek Lama Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Kamis (17/2/2022).
Turut diamankan barang bukti dari pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan obat-abatan sejenis Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 21 buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 25,41 gram. Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran Besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran Kecil,1buah dompet kecil tempat menyimpan narkotika jenis sabu,1 buah pipet scop, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam, dan 1 buah tas sandang warna Hitam.
Sebelumnya tim Satnarkoba Polres Batubara mendapat kan laporan dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 17 Feb 2022 sekira pukul 13.30 wib tentang adanya seseorang yang di curigai memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan. III. Kelurahan Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras.
Berdasarkan informasi tersebut anggota sat res narkoba Polres Batubara yang dipimpin langsung oleh Kanit. II. Iptu P. Tamba meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapat kepastian bahwa sasaran (Target) berada didalam rumahnya, lalu dilakukan penggrebekan dan berhasil menangkap orang di maksud sebagai pengedar Narkoba tersebut.
Dengan di bantu beberapa orang personil yang ikut terlibat melakukan penggeledahan di TKP dan berhasil menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ianya mengakui bahwa barang bukti dimaksud adalah miliknya yang tujuannya untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan di tuntut sesuai dengan pasal dan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkoba.
(Aswat)