Kasat News Kasat News

Breaking News

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk RKUD,Perbup No 15 Tahun 2026

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025–2026
Kriminal

Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025–2026

by kasatnews Februari 27, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Rutan Kelas I Medan telah dipindahkan selama periode tahun 2025 hingga 2026 ke berbagai UPT Pemasyarakatan di daerah Sumut. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam rangka mengurangi overkapasitas hunian serta meningkatkan kualitas pengamanan dan pembinaan di lingkungan Rutan Kelas I Medan.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 22 narapidana Tipikor yang dipindahkan, dengan rincian bulan Mei sebanyak 4 orang, September 2 orang, dan Desember 16 orang. Sementara itu, pada tahun 2026 jumlah pemindahan mencapai 63 orang, dengan rincian Januari 1 orang dan Februari 62 orang.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif, keamanan, serta penataan hunian yang lebih proporsional.
“Pemindahan narapidana kasus Tipikor ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif, aman, dan tertib,” ujar Andi Surya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga untuk menunjang efektivitas program pembinaan.
“Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Pengawasan lebih maksimal, pelayanan lebih baik, dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen melakukan penataan dan pembenahan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. (MRH/R)

Tags: Gercep Klas 1 medan Over kapasitas Pindahkan Rutan tg gusta
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Pererat Silaturahmi,

Juli 31, 2026
Batu Bara

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk RKUD,Perbup No

Juli 30, 2026
Kriminal

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi

Juli 30, 2026
Kriminal

Kadis PKPCKTR Medan Tegaskan Sudah Beri SP

Juli 29, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan:

Juli 31, 2026
Batu Bara

TKD Rp165,97 Miliar Sudah Masuk

Juli 30, 2026
Kriminal

Festival Bunga dan Buah Karo

Juli 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.